Utang Lansia Buta Huruf Membengkak Rp 140 Juta

Hari W. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Utang Lansia Buta Huruf Membengkak Rp 140 Juta

Gambar atau konten salah?

Direktur PT BPR Bank Jombang Perseroda, Afandi Nugroho, mengungkapkan bahwa perceraian menjadi penyebab utama utang Ngatini (69) membengkak dari Rp 25,5 juta menjadi Rp 140 juta. Pihak bank baru mengetahui bahwa Ngatini telah bercerai dengan Sukarman setelah kasus ini ramai diperbincangkan.

Pernyataan ini disampaikan Afandi setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Jombang. Selama ini, bank tidak mengetahui bahwa Ngatini dan Sukarman resmi bercerai pada 30 Maret 2021. Meski sudah berstatus cerai, keduanya masih tinggal dalam satu rumah.

Afandi menduga beberapa kali pinjaman yang tercatat atas nama Ngatini dari Bank Jombang justru diterima oleh Sukarman. Hal ini karena Ngatini mengaku hanya meminjam Rp 25 juta dan Rp 500.000. Sementara itu, Sukarman meninggal dunia sekitar dua bulan lalu.

"Ternyata kami tidak tahu kalau Bu Ngatini sudah cerai. Katanya tidak menerima (pinjaman), mungkin suaminya waktu itu (yang menerima pinjaman) karena satu rumah. Itu saja yang paling pokok," jelas Afandi kepada wartawan di lokasi, Kamis (09 Juli 2026).

Meski begitu, Afandi membantah bahwa Bank Jombang kecolongan terkait status perceraian Ngatini dan almarhum Sukarman.

"Bukan kecolongan, kami kan mengklarifikasi orang juga satu rumah-satu rumah. Ibarat suami ternyata masih satu rumah, kami tidak tahu (kalau sudah cerai). Bu Ngatini mungkin tidak menerima, mungkin suaminya yang menerima waktu itu. Kan verifikasi ke rumahnya waktu survei," ujarnya.

Kronologi kasus ini bermula ketika Ngatini menerima kredit dari PT BPR Bank Jombang Perseroda Kantor Kas Kabuh sebesar Rp 25 juta dengan jaminan sertifikat tanah milik suaminya. Lansia buta huruf asal Dusun Duwel, RT 2 RW 2, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang ini kemudian meminjam tambahan Rp 500.000 dengan agunan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.

Karena pegawai bank menyatakan BPKB motor tersebut sudah tidak laku, Ngatini terpaksa menukarnya dengan sertifikat tanah milik putranya. Total pinjaman atas namanya saat itu tetap Rp 25,5 juta. Ngatini tidak ingat lagi kapan persisnya ia menerima kredit tersebut. Yang ia ingat hanyalah kredit itu terjadi sebelum perceraian dengan suaminya.

Setelah resmi bercerai pada 30 Maret 2021, Ngatini mengaku hanya mampu mengangsur sebanyak 3 kali. Saat bunga kredit terus berjalan, seorang ponakan yang tinggal di Desa Munungkerep, Kecamatan Kabuh, Jombang menawarkan bantuan. Ponakan tersebut mengaku memiliki teman bernama Nur Ali yang bisa menurunkan bunga sekaligus melunasi utang Ngatini di Bank Jombang.

Karena terus didesak oleh ponakannya, Ngatini terpaksa menjual sawahnya di Munungkerep dengan harga murah, yakni Rp 40 juta. Ia kemudian mencari pinjaman uang sebesar Rp 10 juta dan 10 gram perhiasan emas. Setelah terkumpul Rp 55 juta, ia menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Nur Ali yang disaksikan 7 orang di rumah ponakannya.

Peristiwa itu terjadi sekitar dua tahun lalu. Ngatini berharap utangnya di Bank Jombang lunas, sehingga 2 sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko bisa kembali kepadanya. Namun ternyata, ponakan maupun Nur Ali diduga menipunya. Mereka tidak pernah membayarkan Rp 55 juta ke bank.

Nasib Ngatini semakin terpuruk saat menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jombang sekitar satu bulan lalu. Ternyata Bank Jombang melayangkan gugatan sederhana terhadapnya. Saat itulah ia kaget bukan main karena utangnya membengkak menjadi Rp 140 juta.

Utang dengan agunan sertifikat tanah atas nama Joko dan Sukarman masing-masing menjadi Rp 70 juta. Bahkan, aset tanah atas nama mendiang mantan suami Ngatini telah disita oleh Bank Jombang. Ngatini pun mengangsur Rp 10 juta karena takut aset tanah milik putranya ikut disita. Dengan demikian, pinjaman pokoknya tinggal Rp 60 juta.

Saat ini, Bank Jombang menawarkan solusi penghapusan denda dan bunga pinjaman terhadap Ngatini. Jika ditambah dengan bunga Rp 14 juta dan akumulasi denda sampai 31 Maret 2026 sebesar Rp 8.766.800, maka total kewajiban Ngatini mencapai Rp 82.766.800.

Kasus ini menunjukkan bagaimana seorang lansia buta huruf bisa terjebak dalam lingkaran utang yang rumit. Perceraian yang tidak diketahui bank, ditambah dengan ulah oknum yang memanfaatkan situasi, membuat utang awal Rp 25,5 juta membengkak berkali-kali lipat. Meski bank menawarkan solusi penghapusan denda, kerugian materi dan psikologis yang dialami Ngatini sudah terlanjur besar.

perceraianutangpinjamanbankjombangpenipuansertifikat tanah

Komentar

Memuat komentar...