Nenek Buta Huruf di Jombang Terjerat Utang Rp 140 Juta
Gambar atau konten salah?
Di sebuah desa kecil di Kabuh, Jombang, seorang nenek bernama Ngatini (69) hidup dalam tekanan utang yang membengkak. Perempuan buta huruf asal Dusun Duwel, Desa Banjardowo ini awalnya hanya meminjam Rp 25 juta dari PT BPR Bank Jombang Perseroda Kantor Kas Kabuh. Namun kini, tagihan yang harus ia hadapi melonjak menjadi Rp 140 juta.
Ngatini sudah tidak ingat kapan tepatnya ia pertama kali mengajukan pinjaman. Yang ia ingat, kredit itu diambil sebelum ia resmi bercerai dari suaminya, Sukarman, pada 30 Maret 2021. Saat itu, ia meminjam Rp 25 juta dengan jaminan sertifikat tanah milik suaminya. Belakangan, ia meminjam lagi Rp 500 ribu menggunakan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun sebagai agunan. Total utangnya menjadi Rp 25,5 juta.
Suatu hari, ketika Ngatini hendak membayar angsuran, seorang pegawai Bank Jombang datang ke rumahnya. Pegawai itu mengatakan bahwa BPKB sepeda motor sudah tidak bisa dipakai sebagai jaminan. Sebagai gantinya, pegawai tersebut menyarankan agar BPKB ditukar dengan sertifikat tanah milik anak Ngatini, Joko Purwanto (37).
"Jadi, BPKB saya tukar sertifikat, itu saja. Utang itu menjadi satu, Rp 25 juta dan Rp 500.000. Kalau saya membayar bunga jadi satu. Sertifikat atas nama Pak Sukarman dan Joko, tapi yang pinjam atas nama saya, yang tanda tangan juga saya," kata Ngatini kepada wartawan pada Selasa, 07 Juli 2026.
Setelah bercerai, Ngatini hanya mampu membayar angsuran sebanyak tiga kali. Pegawai Bank Jombang rutin datang ke rumahnya untuk memberi tahu perkembangan kredit. Ngatini menegaskan bahwa ia hanya dua kali mengambil pinjaman: Rp 25 juta dan Rp 500 ribu.
"Hanya Rp 25 juta dan saya butuh lagi pakai BPKB Rp 500 ribu saya ganti sertifikat," ujarnya tegas.
Ketika kesulitan membayar cicilan, seorang ponakan dari Desa Munungkerep, Kabuh, Jombang menawarkan bantuan. Ponakan itu mengaku punya teman yang bisa menurunkan bunga sekaligus membereskan utang Ngatini di Bank Jombang. Namun, Ngatini terus ditekan agar segera mengumpulkan uang untuk pelunasan.
Karena desakan itu, Ngatini terpaksa menjual sawahnya di Munungkerep dengan harga murah, hanya Rp 40 juta. Ia juga mencari pinjaman uang Rp 10 juta dan 10 gram perhiasan emas. Lansia buta huruf ini kemudian menyerahkan total Rp 55 juta kepada ponakannya. Ia berharap dua sertifikat tanah yang menjadi agunan di Bank Jombang bisa kembali kepadanya.
"Karena terus didesak ponakan saya, uang saya serahkan ke Pak Nur Ali di rumah ponakan saya. Banyak orang saat itu, ada 7 orang," ungkapnya.
Ternyata, ponakan Ngatini maupun pria bernama Nur Ali itu tidak pernah membayarkan uang Rp 55 juta ke Bank Jombang. Hingga kini, Nur Ali belum mengembalikan uang tersebut. Masalah kredit Ngatini pun tidak pernah selesai.
"Ditagih susah minta ampun, malah saya diancam Pak Nur Ali kalau berani melapor, akan dilaporkan balik sampai habis seluruh harta saya," ujarnya.
Belum cukup dengan masalah itu, Ngatini semakin bingung ketika menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jombang sekitar satu bulan lalu. Bank Jombang mengajukan gugatan sederhana terhadap dirinya. Dari gugatan itulah ia baru tahu bahwa pinjamannya di Bank Jombang telah menjadi Rp 140 juta. Bahkan, sertifikat tanah atas nama Sukarman sudah disita oleh bank milik pemerintah daerah tersebut.
"Waktu saya dapat surat dari pengadilan, saya kaget karena kredit menjadi dua, (sertifikat tanah) atas nama Pak Sukarman Rp 70 juta dan (sertifikat tanah) atas nama Joko Rp 70 juta. Ketika di pengadilan, saya tanya pegawai bank kenapa utang saya terbelah. Oh iya Bu Ni niat dibuat seperti itu oleh pihak bank. Kalau tidak mampu membayar, semuanya disita. Sehingga saya takut, saya cari uang Rp 10 juta, saya cicilkan ke bank di Kabuh sekitar 4-5 minggu lalu setelah sidang di PN Jombang. Masa atas nama Pak Sukarman sudah disita, yang atas nama Joko disita juga," jelasnya.
Sekarang, Ngatini hanya fokus mempertahankan sertifikat tanah milik putra tunggalnya agar tidak ikut disita bank. "Keinginan saya sertifikat atas nama Joko bisa saya ambil. Karena saya kesulitan menagih Pak Nur Ali, uang saya Rp 55 juta dibawa sampai sekarang belum dikembalikan," cetusnya.
Pengacara Ngatini, Adang Dwi Widagdo, belum bisa memastikan jumlah pasti pinjaman kliennya. Pihaknya juga masih mencari tahu bagaimana utang Rp 25,5 juta bisa membengkak menjadi Rp 140 juta.
"Kalau secara persisnya utang, kami masih cross check ya. Kalau versi Bu Ngatini, utangnya itu pertama Rp 500 ribu kedua di angka Rp 25 juta. Tapi kenapa bisa timbul Rp 140 juta," tandasnya.
Kisah Ngatini menunjukkan bagaimana seorang lansia buta huruf bisa terjebak dalam lingkaran utang yang rumit. Dari pinjaman awal yang relatif kecil, ditambah tekanan dari pihak yang mengaku membantu, utangnya membengkak berkali-kali lipat. Kini, ia harus berhadapan dengan gugatan bank dan ancaman kehilangan tanah milik anaknya. Sementara uang Rp 55 juta yang sudah diserahkan kepada orang yang dianggap bisa membantu, belum juga kembali.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Argentina Vs Mesir: Messi Incar 8 Gol di Piala Dunia
UPN Veteran Jatim Buka SM-CBT 2026, Ujian dari Rumah
Belgia Hancurkan AS, Enam Tim Lolos Perempat Final
Sewa Tak Dibayar, Penyewa Minta Ganti Rugi Rp60 Juta
Arema FC Fokus Matangkan Tim di Piala Presiden 2026
BPPP Banyuwangi Gelar FKP 2026 Bahas Aturan Kapal Ikan
Berita Terbaru
Nenek Buta Huruf di Jombang Terjerat Utang Rp 140 Juta
Merek Teh China Didenda Rp27 M Gegara Logo Mirip Louis Vuitton
Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia
Martinez Sebut Ronaldo Ikon Sepak Bola Jelang Piala Dunia 2026
KBB Sambut Reaktivasi Bandara Husein 2026
Kecelakaan Kerja Lagi di PLTSa Solo, Tangan Patah
Argentina Vs Mesir: Messi Incar 8 Gol di Piala Dunia
UPN Veteran Jatim Buka SM-CBT 2026, Ujian dari Rumah
