NTT Larang Mobil Menunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi

Wulan M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
NTT Larang Mobil Menunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi

Gambar atau konten salah?

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, resmi melarang kendaraan yang belum membayar pajak untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan berplat nomor dari luar provinsi. Mereka tidak boleh membeli Pertalite dan Solar bersubsidi di wilayah NTT.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini membahas tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Melki menegaskan, kebijakan ini tetap berlaku. Tujuannya, untuk memastikan subsidi energi diberikan kepada orang yang tepat.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki.

Aturan ini tertulis jelas di Pasal 5 ayat 1. Isinya, kendaraan bermotor di dalam daerah yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Larangan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenapa aturan ini dibuat? Dalam pertimbangan peraturan gubernur disebutkan, masih banyak kendaraan dengan nomor registrasi dari luar NTT yang beroperasi di sana. Kendaraan-kendaraan itu memakai jalan dan jembatan di NTT. Mereka juga menggunakan kuota BBM yang seharusnya untuk warga NTT. Pemerintah daerah butuh langkah konkret agar potensi ini bisa memberikan dampak positif bagi pendapatan asli daerah.

Masalah lainnya, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di NTT sangat rendah. Angkanya di bawah 50 persen. Akibatnya, tunggakan PKB terus bertambah. Termasuk juga tunggakan pajak alat berat.

Melki menjelaskan, aturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi dari pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Selama ini, pemerintah daerah sering menerima laporan tentang cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di beberapa SPBU. Setelah dievaluasi, salah satu penyebabnya adalah kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan yang menunggak pajak ikut membeli BBM bersubsidi.

Kebijakan ini pada dasarnya menyederhanakan persoalan. Pajak kendaraan adalah kewajiban. Subsidi BBM adalah hak bagi yang memenuhi syarat. Pemerintah NTT mencoba menghubungkan keduanya. Mereka yang patuh membayar pajak, berhak menikmati BBM murah. Mereka yang tidak patuh, kehilangan akses itu. Ini bukan soal rumit. Ini soal konsistensi aturan.

larangan BBM bersubsidipajak kendaraanNTTPeraturan Gubernurkepatuhan pajaksubsidi energikendaraan luar daerah

Komentar

Memuat komentar...