Nurrahman Jadi Kepala Dinas LH Malang lewat Bidding Terbuka
Gambar atau konten salah?
Ahmad Dzulfikar Nurrahman baru saja resmi diangkat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang. Pengangkatan ini menjadi sorotan karena Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang menegaskan bahwa prosesnya telah melewati mekanisme seleksi terbuka atau open bidding yang ketat dan transparan.
Menurut Nurman Ramdansyah, kepala BKPSDM, setiap tahapan dipenuhi sesuai regulasi pusat. Ia menegaskan bahwa daerah tidak boleh mengelola administrasi kepegawaian secara otonom tanpa pengawasan. “Semua tahapan yang dijalankan merupakan wujud kepatuhan terhadap regulasi pusat yang tidak memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola administrasi kepegawaian secara otonom tanpa pengawasan,” ujarnya.
Seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pelaporan akhir, wajib diunggah secara real‑time melalui sistem aplikasi terintegrasi. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran norma standar prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Penting untuk dipahami bahwa masalah kepegawaian bukanlah hal yang sepenuhnya diotonomikan secara bebas oleh daerah. Ada regulasi ketat dari pusat yang harus dipatuhi. Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran norma standar, pusat memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil seleksi,” ujar Nurman kepada detikJatim, Senin (20/4/2026).
Nurman menambahkan, “Artinya, proses yang berjalan saat ini dipastikan telah memenuhi standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku.”
Untuk menjaga objektivitas penilaian, BKPSDM Kabupaten Malang melibatkan tim panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari para rektor universitas terkemuka. Di antaranya Prof. Haryono, rektor Universitas Negeri Malang (UM); Rektor Universitas Islam Malang (Unisma); dan Rektor Universitas Brawijaya (UB). “Dalam pansel kita melibatkan para rektor. Sudah strata profesor, rasanya kok, jangan lah kita ini kemudian meragukan kredibilitasnya misalnya ada yang meragukan,” tegasnya.
Keunggulan Ahmad Dzulfikar Nurrahman terletak pada rekam jejak akademik dan kompetensi di bidang lingkungan. Ia memegang gelar Doktor (S-3) dengan predikat Cum Laude dari Universitas Brawijaya. Capaian akademik tersebut memberikan bobot skor awal yang lebih tinggi dibandingkan peserta lainnya. “Pada tahap wawancara, kandidat tersebut diuji langsung oleh para profesor menggunakan bahasa Inggris. Ia mampu memaparkan visi dan program kerjanya dengan sangat baik dan dinilai sangat menguasai masalah teknis,” bebernya.
Rekam jejaknya juga mencakup peran sebagai narasumber di tingkat nasional, Asia Tenggara, dan internasional. Hal ini terverifikasi melalui catatan izin perjalanan dinas luar negeri yang tercatat di BKPSDM.
Menanggapi syarat administrasi jabatan eselon, Nurman menjelaskan bahwa pelamar yang terpilih telah memenuhi syarat utama untuk menduduki jabatan eselon 2B, yakni pernah atau sedang menduduki jabatan Eselon 3A. Kandidat sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup yang secara struktural merupakan eselon 3A, sekaligus dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Seluruh berkas telah melalui proses verifikasi berlapis dan dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan umum maupun regulasi spesifik yang disyaratkan oleh BKN. “Jadi syarat untuk menduduki jabatan eselon 2B atau kepala dinas LH, Kasatpol harus dari eselon 3A. Nanti ditracking saja, yang bersangkutan menjabat eselon 3A sebagai Sekdin berapa lama,” beber Nurman.
Nurman juga menegaskan tidak ada perbedaan syarat antara BKN dan BKPSDM untuk calon Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang. “Tidak ada mencantumkan harus menempati tempat berbeda, yang ada eselon 3A,” pungkasnya.
Proses seleksi terbuka ini dilakukan melalui portal asnkarier.bkn.go.id yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Syaratnya mencakup batas usia maksimal 56 tahun, serta pengalaman minimal dua tahun di jabatan administrator (eselon III.a) atau minimal tiga tahun di eselon III.b. Selain itu, pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-1 harus memiliki pengalaman kerja dua tahun di jabatan struktural eselon III.a dan minimal dua kali pernah menduduki eselon III.a di tempat yang berbeda.
Semua persyaratan tersebut telah diunggah dan diverifikasi melalui sistem bkn.go.id, memastikan kepatuhan terhadap standar nasional. Proses ini menegaskan bahwa pengangkatan Ahmad Dzulfikar Nurrahman tidak hanya berdasarkan kompetensi teknis, tetapi juga mematuhi regulasi administratif yang ketat.
Dengan latar belakang akademik yang kuat, rekam jejak publik, dan pengalaman administratif yang memenuhi syarat, Ahmad Dzulfikar Nurrahman diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi kebijakan lingkungan di Kabupaten Malang. Proses seleksi terbuka dan pengawasan ketat dari BKN menandakan bahwa pengangkatan ini telah melewati standar operasional prosedur yang berlaku, menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Rakhmad Basuki: Dari Larangan Orang Tua Jadi Pelatih Pro
Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir TJU
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Persebaya Penasaran Ramadhan Sananta, Bebas Transfer
Cuaca Berawan Surabaya Hari Ini, Suhu 24-34°C Kelembapan
Surabaya Tampilkan Jadwal Sholat Lengkap 4 Juni 2026
Berita Terbaru
SPMB Jateng 2026: Pendaftaran Murid Baru Buka Resmi
Rakhmad Basuki: Dari Larangan Orang Tua Jadi Pelatih Pro
Tahu: Protein Nabati, Rasa Martabak, Bola, Gejrot Tradisional
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
Mourinho Setuju Kembali ke Real Madrid jika Perez Terpilih
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
