OJK Blokir 36.191 Rekening Terkait Judi Online

Mira T. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
OJK Blokir 36.191 Rekening Terkait Judi Online

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sebanyak 36.191 rekening yang diduga kuat terkait dengan aktivitas judi online. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya memberantas praktik perjudian daring yang dinilai memberikan dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada Selasa, 07 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa jumlah rekening yang diblokir saat ini mengalami peningkatan sekitar 3.000 rekening jika dibandingkan dengan posisi pada April 2026 yang tercatat sebanyak 33.836 rekening.

"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," ujar Dian Ediana di Jakarta.

Proses pemblokiran rekening ini dilakukan berdasarkan data yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK tidak hanya berhenti pada data yang diberikan, tetapi juga meminta perbankan untuk memperluas cakupan penindakan. Perbankan diminta untuk menutup rekening-rekening lain yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak-pihak yang sudah terindikasi terlibat dalam judi daring.

"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence," terang Dian.

Peningkatan jumlah rekening yang diblokir dalam waktu dua bulan menunjukkan bahwa upaya pengawasan dan penindakan terhadap judi online terus diperketat. Data dari Komdigi menjadi acuan utama, sementara OJK mendorong perbankan untuk proaktif mendeteksi rekening-rekening mencurigakan lainnya melalui sistem verifikasi data kependudukan.

OJKblokir rekeningjudi onlineperbankanpemblokiranDian Ediana RaeKomdigi

Komentar

Memuat komentar...