Satgas Pasti Tutup 278 Perusahaan Gadai Ilegal
Gambar atau konten salah?
Sepanjang periode 2019 hingga Juni 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menutup 278 perusahaan gadai ilegal. Jumlah ini disebut masih akan bertambah seiring dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan rincian tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, 7 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam setiap penindakan, OJK selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan seluruh kantor cabang di daerah.
"Dari tahun 2019 sampai dengan Juni kemarin, Juni 2026, ini Satgas Pasti telah mengidentifikasi dan menghentikan operasi 278 gadai ilegal," kata Dicky dalam acara yang digelar secara virtual.
Menurut Dicky, maraknya usaha gadai ilegal tidak lepas dari karakteristik layanan gadai yang sederhana dan mudah diakses masyarakat. Nasabah hanya perlu menyerahkan barang sebagai agunan, barang tersebut dinilai, lalu mereka memperoleh pinjaman. Kemudahan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin.
Padahal, menggunakan jasa gadai ilegal membawa risiko tinggi. Dicky menegaskan bahwa praktik ilegal ini bisa merugikan masyarakat karena mematok biaya yang tinggi hingga menjalankan usaha yang tidak sesuai ketentuan.
"Karena saking simple-nya, makanya kemudian ini banyak bermunculan yang ilegal, tapi tentu kalau yang ilegal punya dampak yang negatif, risikonya juga tinggi, karena mungkin biayanya tinggi atau bunganya tinggi," jelasnya.
OJK menegaskan bahwa pemberantasan gadai ilegal akan terus menjadi prioritas dalam perlindungan konsumen. Dicky juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan gadai sebelum menggunakan jasanya.
"Kita dari sisi pelindungan konsumen sangat concern untuk terus-menerus mengupayakan pemberhentian atau katakan membasmi yang ilegal, baik gadai ataupun hal-hal yang ada di masyarakat yang semuanya memberikan layanan keuangan ilegal, kita berupaya keras untuk bisa menghentikan," pungkasnya.
Sepanjang lebih dari tujuh tahun, Satgas Pasti telah menghentikan operasi ratusan perusahaan gadai ilegal. Angka 278 ini menunjukkan bahwa praktik gadai tanpa izin masih menjadi masalah yang serius. OJK terus berupaya menekan jumlahnya, namun kemudahan akses dan sederhananya proses gadai membuat bisnis ilegal ini tetap menarik bagi sebagian pelaku usaha. Masyarakat perlu waspada dan selalu mengecek legalitas penyedia jasa keuangan sebelum bertransaksi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Satgas Pasti Tutup 278 Perusahaan Gadai Ilegal
Jembatan Serayu Cepat Rampung, Perahu Tak Balik Modal
18 Tim OPD Trenggalek Bertanding di Turnamen Futsal
Nenek Buta Huruf di Jombang Terjerat Utang Rp 140 Juta
Merek Teh China Didenda Rp27 M Gegara Logo Mirip Louis Vuitton
Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia
Martinez Sebut Ronaldo Ikon Sepak Bola Jelang Piala Dunia 2026
