Menkeu Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak mentah-mentah permintaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank-bank pelat merah itu ingin jangka waktu penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) diperpanjang hingga satu tahun. Saat ini, dana SAL ditempatkan secara on call, artinya bisa ditarik kapan saja oleh pemerintah.
Menurut Purbaya, skema yang berjalan sekarang sudah cukup baik. Ia menilai fleksibilitas ini penting untuk menjaga keamanan kas negara. Pemerintah tidak bisa mengunci dana terlalu lama karena sewaktu-waktu bisa membutuhkannya.
"Enak aja dia. Jadi yang Rp 200 triliun sampai akhir tahun. Yang Rp 100 triliun 3 bulan sekali dilihat. Yang Rp 100 triliun keluar masuk atau fleksibel. Karena kan kita juga akan antisipasi kalau kita perlu dana kan," kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 07 Juli 2026.
Ia menjelaskan, ke depan Bank Indonesia (BI) akan secara bertahap mengisi likuiditas di pasar. Langkah ini diambil agar pasokan uang di sistem perbankan tetap stabil. Meskipun dana SAL ditarik pemerintah, BI akan menyuntikkan dana pengganti.
"Tapi nanti gini pelan-pelan BI juga akan mengisi. Kalau dana kita tarik, BI akan mengisi juga. Jadi pelan-pelan supply uang di sistem akan lebih stabil dibanding sebelumnya," terang Purbaya.
Permintaan perpanjangan tenor ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro. Ia mengungkapkan hal itu setelah rapat tertutup yang membahas dana SAL. Rapat itu dihadiri oleh Himbara, Kementerian Keuangan, dan Komisi XI DPR.
Amro mengatakan rapat digelar tertutup karena pembahasannya masih sensitif. Jika dipublikasikan sebelum ada keputusan, dikhawatirkan bisa mempengaruhi penilaian pelaku pasar. Masih ada sejumlah pertimbangan yang perlu dibahas lebih lanjut.
"Jadi maksud kita kemarin itu karena data SAL ini masih apa ya, masih banyak pertimbangan, banyak dibicarakan, kita mengambil untuk supaya tertutup seperti itu," ujar Amro di Gedung DPR, Selasa, 07 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, Himbara menyampaikan harapannya agar penempatan dana SAL tidak lagi bersifat on call. Mereka meminta perpanjangan tenor hingga satu tahun. Alasannya, penyaluran kredit tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
"Bank Himbara pengen penempatan di SAL, penempatan di bank, likuiditas di perbankan Himbara itu supaya dia tidak bersifat on call. Artinya dia minta spare waktu lah kurang lebih sampai 3 sampai 6 bulan bahkan setahun, karena persoalan kredit itu ketika orang mengambil kredit itu kan nggak bisa sebulan dua bulan. Dia butuh waktu 3 sampai 6 bulan. Ketika 3 sampai 6 bulan, itu akan berpengaruh juga nanti terhadap pengembalian dari kredit itu," beber Amro.
Amro menjelaskan, penempatan dana SAL yang sudah berjalan sejak 2025 memiliki masa perjanjian yang berbeda-beda. Mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan. Perbankan merasa kerepotan jika harus mengembalikan dana beserta bunganya dalam waktu singkat, sementara kredit yang sudah disalurkan belum kembali.
"Nah mereka harus apa nih perbankan ini, kalau seandainya satu bulan mereka kerepotan, kerepotan untuk mengembalikan ke pemerintahnya. Kalau seandainya dikasih Rp 55 triliun, nggak mau Rp 55 triliun lagi baliknya, ada bunganya. Nah mereka nggak sanggup. Nah mereka istilahnya curhat lah kepada kita untuk ngomong kepada KSSK supaya status kondisi ini memang membutuhkan pemahaman yang panjang supaya tidak misleading," jelasnya.
Komisi XI DPR berencana memanggil Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas usulan ini lebih lanjut. Pertemuan itu diharapkan bisa menghasilkan keputusan yang tidak menyesatkan semua pihak.
Intinya, ada tarik-menarik kepentingan di sini. Pemerintah ingin dana SAL tetap cair dan bisa ditarik kapan saja. Perbankan ingin waktu lebih panjang agar kredit yang disalurkan tidak macet. Keduanya punya alasan yang masuk akal, tapi keputusan akhir tetap ada di tangan Menteri Keuangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Menkeu Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL
Garcia: Kontroversi Balogun Tak Pengaruhi Belgia
Zulhas Luncurkan Alat Sampah Anti-Penuh 3 Tahun
Damkar Sumedang, Ucapkan Ultah Pakai Gas
Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia
Kemenkes Libatkan Polisi Usut Kematian Dokter PPDS
Pemkab Bogor Hidupkan Lagi Wacana Kereta Gantung Puncak