OJK Blokir 557 Ribu Rekening Scam, Dana Korban Rp 674 Miliar Diamankan
Gambar atau konten salah?
Selama periode November 2024 hingga Juni 2026, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang berada di bawah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima total 608.168 laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, IASC berhasil memblokir 557.751 rekening yang terkait dengan tindak scam.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa berkat pemblokiran tersebut, dana korban senilai Rp 674,1 miliar berhasil diamankan. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Anda semua anggota Indonesia Anti-Scam Center dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang telah melakukan pemblokiran rekening dengan cepat dan tepat waktu sehingga mencegah kehilangan uang dari mereka yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Center dan juga dana sebesar Rp 674 miliar telah berhasil diamankan," ujar Frederica dalam acara Seminar on Scams di Jakarta Pusat, Senin 6 Juli 2026.
Dari total dana yang diamankan, Rp 196,93 miliar sudah dikembalikan kepada para korban. Sisanya, sekitar Rp 477,17 miliar, masih dalam proses pengembalian. Frederica menjelaskan bahwa dari sudut pandang anti pencucian uang, penipuan sering kali memanfaatkan uang yang tidak berada di rekening biasa. "Dari perspektif anti pencucian uang, penipuan sering kali bergantung pada uang yang ada pada Anda dan bukan pada rekening, saluran pembayaran, merchant dan sub-merchant, aset virtual, dan jaringan lintas batas. Saluran-saluran ini dapat menyembunyikan pelaku, mengaburkan sumber dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal," jelasnya.
Meskipun angka pengamanan dana terlihat besar, jumlah itu masih jauh dari total kerugian yang dialami korban. Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa total dana yang hilang akibat penipuan mencapai Rp 9,3 triliun selama periode November 2024 hingga Mei 2026. "Rp 9,3 triliun dari 2024 sampai Mei 2026. Kalau data ibu (Frederica) tadi kan sampai Juni," kata Rizal.
Jika dihitung, dana yang berhasil diamankan hanya sekitar 7,24 persen dari total kerugian masyarakat. Rizal menjelaskan bahwa kondisi ini terjadi karena korban sering kali terlambat melaporkan penipuan yang mereka alami kepada IASC, OJK, atau Satgas PASTI. Semakin lambat laporan diberikan, semakin kecil peluang untuk memblokir rekening dan mengamankan dana. "Dicari sendiri angkanya, persentasenya Rp 9,3 triliun yang kerugian, kembali Rp 680-an miliar, jadi berapa persen? Kecepatan laporan itu menentukan kecepatan tindakan dari scam center. Jadi sekarang kita lagi bangun sistem agar mereka tuh lapornya juga cepat," paparnya.
Data menunjukkan bahwa meskipun IASC telah bekerja cepat dalam memblokir rekening dan mengembalikan sebagian dana, masih ada celah besar antara jumlah kerugian dan dana yang berhasil diselamatkan. Faktor utama yang menjadi penghambat adalah keterlambatan korban dalam melapor. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang untuk menyelamatkan uang korban. Sistem pelaporan yang lebih efisien menjadi fokus utama yang sedang dibangun oleh pihak terkait.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
ABPEDNAS Lantik Srikandi Jaga Desa, Perkuat Ekonomi Perempuan
Deputi BKPM Andre Omer Siregar Meninggal
BEI Luncurkan Repo SBSN di SPPA, Likuiditas Masih Mini
Dolar AS Kembali Perkasa, Rupiah Tertekan ke Rp 17.993
Pemerintah Pangkas 240 Entitas BUMN Hingga Juli 2026
Harga Emas Antam Stagnan di Rp 2,67 Juta per Gram
Berita Terbaru
ABPEDNAS Lantik Srikandi Jaga Desa, Perkuat Ekonomi Perempuan
Tiga Kobra Jawa Raksasa Kawin di Klaten, Dievakuasi
MK Bantah Hentikan Program Makan Bergizi Gratis
Neymar Isyaratkan Pensiun Usai Brasil Tersingkir
Haaland Bikin Dua Gol, Norwegia Hajar Brasil 2-1
Inggris 10 Pemain Tumbangkan Meksiko 3-2
PS Plus Juli 2026: Call of Duty Gratis
Mahasiswa RI Raih Beasiswa Harvard, Ini Sosok Ayden