Pemerintah Pangkas 240 Entitas BUMN Hingga Juli 2026
Gambar atau konten salah?
Pemerintah terus melanjutkan langkah penyehatan dan penyederhanaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Proses ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan sejumlah lembaga negara yang memiliki kredibilitas tinggi. Beberapa di antaranya adalah Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya jelas: memastikan semua tahapan berjalan secara terbuka dan transparan.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, dibentuklah Tim Pengawalan Streamlining BUMN. Tim ini langsung bergerak dengan menggelar rapat koordinasi strategis di Wisma Danantara pada Jumat, 03 Juli 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh para pimpinan dari lembaga terkait. Salah satu yang hadir adalah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani beserta jajarannya. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej juga turut serta dalam pertemuan itu.
Menurut unggahan di akun Instagram resmi @reda.manthovani pada Senin, 06 Juli 2026, pertemuan itu bertujuan untuk memberikan masukan. "Pertemuan hari ini untuk memberikan masukan terkait streamlining terhadap BUMN-BUMN agar tertata secara efektif, berdasarkan prosedur hukum yang berlaku," tulis Reda dalam unggahan tersebut. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya besar untuk menciptakan BUMN yang lebih sehat, kuat, dan kompetitif. "Tentu kita menginginkan bahwa ke depannya BUMN akan semakin efektif dan efisien karena ini adalah salah satu jantung ekonomi negara kita," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa hingga Juli 2026, sekitar 240 entitas BUMN sudah dipangkas. Pemangkasan ini bukan tanpa alasan. Ini adalah bagian dari strategi membangun struktur perusahaan yang lebih efisien dan sehat. Harapannya, BUMN mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
"Kita ingin setiap aset BUMN dikelola sebagai satu kekuatan besar, bukan berjalan sendiri-sendiri. Kalau pengelolaannya makin terintegrasi, manfaatnya juga akan jauh lebih besar baik untuk negara, dunia usaha, maupun masyarakat," kata Dony dalam keterangan tertulis pada Jumat, 03 Juli 2026.
Secara keseluruhan, langkah streamlining ini menekankan pada integrasi pengelolaan aset negara. Dengan melibatkan lembaga pengawas seperti Kejagung dan BPK, proses ini diharapkan tidak hanya efisien tetapi juga sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pemangkasan 240 entitas BUMN menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius merampingkan struktur perusahaan pelat merah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Hiu Tutul Kembali Muncul di Perairan Pasuruan
Inggris 10 Pemain Kalahkan Meksiko 3-2
SMAN 7 Lubuklinggau Hanya Kantongi 13 Siswa Baru
35+ Nama Bayi Lahir Juli 2026, Satu Kata Penuh Makna
Qodari: Syarat Komisaris BUMN Cukup Akal Sehat dan Niat Baik
Satpol PP Gusur Lapak Cuanki Depan Masjid Pusdai
Dosen Unair Buka Suara: Gaji Pokok Rp2,6 Juta, Total Rp16 Juta
Rahasia Darah Centenarian Terungkap
Honda Wave Alpha 110 Meluncur di Vietnam, Irit 59 Km per Liter
Neymar Menangis, Brasil Tersingkir dari Piala Dunia 2026