OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura PVK

Maya K. · 2 min baca · 1 hari lalu · 62 dibaca
Bisik.id
OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura PVK

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK). Perusahaan modal ventura yang beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, ini dinyatakan tidak bisa disehatkan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-59/D.06/2026 yang diterbitkan pada 25 September 2026.

Pencabutan izin ini didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2025. Aturan itu merupakan perubahan dari POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Sebelumnya, OJK sudah memberikan kesempatan kepada PVK untuk memperbaiki diri. Perbaikan itu harus sesuai dengan rencana tindak yang tertuang dalam status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu yang diberikan habis, PVK tidak mampu menyelesaikan masalah yang menyebabkan status pengawasan khusus itu dikenakan.

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT PVK sebagai Perusahaan Modal Ventura yang tidak dapat disehatkan," demikian pernyataan tertulis OJK pada Kamis, 08 Oktober 2026.

Langkah ini diambil OJK sebagai bentuk penegakan aturan yang konsisten dan tegas. Tujuannya, menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Setelah izinnya dicabut, PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut kewajiban yang harus dipenuhi PVK:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya.
  2. Mengadakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut. Rapat itu untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK dan membentuk tim likuidasi.
  3. Memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan. Tugas mereka melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai tim likuidasi terbentuk. Penunjukan ini harus dilaporkan ke OJK paling lambat 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

PVK kini berada dalam status tidak bisa beroperasi. Perusahaan harus segera menyelesaikan urusan dengan para pihak yang terkait. OJK menegaskan langkah ini adalah bagian dari pengawasan ketat terhadap industri modal ventura di Indonesia. Keputusan ini menunjukkan bahwa perusahaan yang gagal memenuhi standar kesehatan akan ditindak tegas. Masyarakat dan pelaku industri diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keuangan.

pencabutan izin usahaPT Porto Ventura KapitalOJKmodal venturapengawasan khususlikuidasi

Komentar

Memuat komentar...