OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan baru. Aturan ini nantinya akan mengizinkan dana pensiun untuk berinvestasi di luar negeri. Saat ini, OJK tengah merancang perubahan terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pengawasan investasi dana pensiun menjadi prioritas. Hal ini tidak lepas dari berbagai masalah investasi di masa lalu yang kerap menghantui program dana pensiun. Menurut Ogi, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi. Terutama jika instrumen investasi di dalam negeri dinilai kurang memadai atau tidak memberikan imbal hasil yang optimal.
"Kenapa kita mengizinkan untuk investasi ke luar negeri? Ini adalah untuk jaga-jaga. Kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang, kurang memberikan suatu return yang baik," ujar Ogi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 September 2026.
Ogi menambahkan, pihaknya sedang menyiapkan panduan terkait instrumen investasi. Misalnya saja saham, reksadana, atau surat berharga. Namun, keputusan akhir mengenai instrumen investasi yang digunakan tetap berada di tangan masing-masing penyelenggara dana pensiun.
Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kebijakan diatur melalui peraturan dana pensiun atau pihak yang memiliki perusahaan. Sementara itu, investasi untuk Asabri dan Taspen diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
OJK sendiri telah memiliki alat pengawas bernama Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (Prime). Alat ini digunakan untuk memantau ke mana saja dana pensiun diinvestasikan. "Namanya instrumennya, Prime. Jadi, kita bisa tahu dana pensiun A investasi ke mana, counter party-nya siapa, harganya berapa, itu dimonitor, termasuk juga kepada pihak-pihak siapa saja termasuk pihak-pihak terkait," beber Ogi.
Ogi memastikan proses investasi ke luar negeri ini akan dilakukan dengan pengawasan yang ketat. Tidak sembarangan. "Tapi ini sangat ketat di kita lakukan. Jadi, tidak, tidak sembarangan untuk bisa investasi ke luar negeri, ya," jelasnya.
Kebijakan ini pada dasarnya memberi ruang bagi dana pensiun untuk mencari alternatif investasi yang lebih menguntungkan di luar negeri. Namun, OJK tetap memegang kendali penuh melalui sistem pengawasan Prime. Tujuannya jelas: mencegah terulangnya kasus investasi bermasalah yang pernah terjadi di masa lalu. Dengan kata lain, fleksibilitas diberikan, tetapi tetap dalam koridor pengawasan yang ketat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI Hitung Dividen, Putusan di RUPSLB Oktober 2026
Danantara Minat Beli Saham BEI, OJK Belum Terima Pengajuan
OJK Ungkap Kondisi Dana Pensiun BUMN Tak Seragam
BEI Hapus Batas Bawah Harga Saham Mulai Rp 1
Danantara Belum Putuskan Porsi Saham BEI
IHSG Anjlok 3,09% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut
