OJK Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun Tiga Perusahaan Pasar Modal
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri mengumumkan sanksi baru terkait pelanggaran di pasar modal Indonesia. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 2,1 triliun. Tiga perusahaan yang terseret adalah PT Dian Swatastika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Ketiganya terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Sanksi terberat jatuh pada kasus perdagangan saham DSSA. PT SMT dikenakan denda administratif sebesar Rp 1,5 triliun. Selain itu, seorang direktur di PT SS dengan inisial RK mendapat sanksi pembekuan izin sebagai wakil penjamin emisi efek selama satu tahun.
Pelanggaran yang dilakukan kedua pihak ini terkait manipulasi pasar. Mereka melanggar Pasal 91 UU Pasar Modal yang telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK, serta Pasal 92 UU Pasar Modal yang diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK.
OJK juga tidak hanya berhenti di situ. Sembilan anggota bursa (AB) ikut kena sanksi denda karena pelanggaran administratif. Kedelapan AB tersebut adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Sementara itu, delapan tenaga penjual (sales) dari anggota bursa yang menangani pemesanan order nasabah pada saham DSSA mendapat peringatan tertulis.
Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan temuan mereka. "Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan," tulis OJK.
Kasus kedua menimpa BREN. Sebuah perusahaan berinisial AH Ltd dijatuhi denda Rp 500 miliar. Korporasi ini terbukti mengaburkan informasi mengenai pihak yang sebenarnya memesan saham BREN. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 107 UU Pasar Modal yang telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK.
Kasus ketiga melibatkan CUAN. TC Pte Ltd dikenakan denda Rp 100 miliar. Pelanggarannya sama dengan kasus BREN, yaitu mengaburkan identitas pemesan saham. TC Pte Ltd melanggar pasal yang sama, Pasal 107 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK.
Untuk kasus CUAN, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada dua anggota bursa, yaitu PT HPS dan PT BDS. Selain itu, seorang direktur di PT HPS mendapat sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama tiga bulan.
OJK kembali menegaskan temuan mereka dalam kasus BREN dan CUAN. "Kemudian dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan. Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tegas OJK.
Kasus ini menyoroti praktik manipulasi pasar dan pengaburan identitas dalam penawaran umum saham. OJK dan Bareskrim Polri terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. Sanksi denda yang sangat besar ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku pasar lainnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
32 Perusahaan Hutan Dibekukan Menteri, 1,9 Juta Hektare Terdampak
BI Perpanjang Aturan LTV 100% Hingga 2027
Prabowo Peringatkan MSCI, Indonesia Tak Gentar
BI Siap Cabut Izin Merchant QRIS yang Terlibat Judi Online
IHSG Menguat 0,94% ke 5.328 Usai Anjlok 1%
CIMB Niaga Kaji Delisting, Harga Saham Dianggap Terlalu Rendah
