OJK Lantik Deputi Baru Awasi Bursa Komoditas
Gambar atau konten salah?
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi melantik Henry Rialdi. Ia kini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Acara pelantikan ini digelar di Jakarta.
Pelantikan ini mengikuti apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Friderica yang biasa disapa Kiki menyatakan harapan besar dari negara terhadap bursa ini. "Banyak sekali kita mendengarkan harapan banyak pihak, terutama dari Bapak Presiden, bahwa nantinya bursa ini yang akan menjawab banyak hal, terutama terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Transfer pricing dan under-invoicing adalah praktik penetapan harga tidak wajar dalam perdagangan internasional. Praktik ini sering digunakan untuk menghindari pajak dan merugikan penerimaan negara. Kiki menjelaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis. Namun, ia menilai komoditas tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Sebab, proses pembentukan harga masih banyak terjadi di luar negeri.
Kehadiran BMKS diharapkan bisa memperkuat tata kelola perdagangan. Selain itu, bursa ini juga mendorong harga yang lebih transparan. Dengan harga yang jelas, Indonesia bisa mendapatkan nilai tambah yang lebih besar dari perdagangan komoditasnya.
Mandat OJK untuk mengatur dan mengawasi BMKS sudah disoroti Presiden dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026. Kiki menilai hal ini mencerminkan tingginya harapan pemerintah. "Tentunya kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan mandat yang diberikan kepada OJK," jelasnya.
Penetapan posisi Deputi Komisioner ini adalah langkah awal OJK untuk membangun kerangka regulasi dan pengawasan. OJK juga akan mengembangkan ekosistem BMKS secara keseluruhan. Fungsi ini diharapkan memastikan perdagangan mineral dan komoditas strategis berjalan tertib, transparan, dan berintegritas. Tata kelola dan manajemen risiko pun akan diperkuat.
Pemerintah ingin agar kekayaan sumber daya alam Indonesia tidak lagi dinikmati pihak lain melalui praktik harga yang tidak adil. Langkah OJK ini adalah upaya awal untuk mengambil kendali atas perdagangan komoditas strategis di dalam negeri.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bank Mega Buka Regional Baru di Jakarta
Permintaan RMB di RI Capai US$38,9 Miliar
Kredit Macet Argentina Tembus Rekor 2 Dekade
Koperasi Awards 2026 Siap Digelar, Enam Kategori Penghargaan Disiapkan
Airlangga Bela Data Desil: Basisnya Survei
Indonesia Masuk Negara Langka Sepakati Tarif Dagang dengan AS
