OJK Laporkan 53 Rencana IPO, Dana Rp51,96 Triliun
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 53 pipeline penawaran umum hingga 31 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, 15 merupakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, pasar modal masih berperan sebagai sumber pembiayaan korporasi.
“Hingga akhir Maret 2026 secara year to date, nilai fundraising di korporasi di pasar modal telah mencapai angka Rp 51,96 triliun. Dan terdapat 53 rencana penawaran umum di dalam pipeline kami,” ungkap Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Senin, 6 April 2026.
Penggalangan dana UMKM melalui skema Securities Crowdfunding (SCF) hingga akhir Maret 2026 tercatat sebesar Rp 18,07 miliar.
Volume perdagangan produk keuangan derivatif mencapai 34.480 lot dengan frekuensi banyak 308.260 kali.
Untuk perdagangan karbon, hingga akhir Maret 2026 tercatat sebanyak 153 pengguna jasa dengan volume transaksi sebesar 43.117 ton CO₂e. Nilai transaksinya mencapai Rp 93,71 miliar.
Hasan menambahkan, OJK juga terus memantau pergerakan pasar di tengah dinamika global.
“OJK tentu terus memantau pergerakan pasar serta berkoordinasi dengan SRO dan seluruh pelaku usaha dalam upaya untuk mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan,” imbuhnya.
Data ini menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia masih aktif dalam menggalang dana korporasi, sementara sektor UMKM dan perdagangan karbon juga menunjukkan aktivitas yang signifikan. OJK terus mengawasi pasar dan bekerja sama dengan organisasi pengatur lainnya untuk menanggapi ketidakpastian global.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Dibuka Melemah, Anjlok 1,57 Persen ke 4.827
BRI Buka Galeri E-Channel di JPM Dukuh Atas untuk Komuter
Kemenkeu Tolak Jadi Pemegang Saham BEI
Pandu Sjahrir Lepas Saham Supra Sekuritas Sejak Juni
OJK Paksa Pengembalian Dana Rp5 Miliar Kasus Manipulasi Saham
LPS: 14 BPR Tutup Akibat Tata Kelola Buruk
