OJK: Pemindahan Gaji ASN dari BPD Tak Bisa Sembarangan
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara mengenai isu pemindahan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank BUMN. Menurut mereka, langkah ini tidak bisa dilakukan sembarangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa rencana pemindahan dana payroll harus dipersiapkan dengan sangat hati-hati. Tujuannya jelas: menjaga kestabilan sistem perbankan secara keseluruhan. "OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan," ujar Dian dalam keterangan tertulis pada Senin, 21 September 2026.
Dian menjelaskan, kondisi likuiditas BPD saat ini sebenarnya masih dalam keadaan baik. Data per Juli 2026 menunjukkan indikator likuiditas BPD masih berada di atas batas aman yang ditentukan. Rinciannya, Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 174,55 persen, rasio Aset Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 106,04 persen, dan rasio Aset Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 22,29 persen.
"Meskipun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, namun levelnya masih dalam batas yang aman dan wajar serta didukung dengan tingkat permodalan yang memadai," katanya.
Menurut OJK, ASN adalah mitra strategis dan salah satu nasabah utama BPD. Meskipun komposisi dana pihak ketiga (DPK) BPD saat ini memang lebih banyak berasal dari dana non-pemerintah daerah, dana gaji ASN tetap menjadi sumber pendanaan yang sangat stabil bagi bank-bank daerah. "Oleh karena itu, dalam hal terdapat pergeseran dana tersebut maka perlu adanya penyesuaian pada pengelolaan likuiditas BPD guna menjaga rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman," terang Dian.
Dampak dari pemindahan dana ini tidak akan sama untuk setiap BPD. Besar kecilnya pengaruh tergantung pada struktur masing-masing bank, seberapa besar konsentrasi sumber pendanaannya, dan bagaimana kapasitas manajemen risikonya.
OJK menekankan bahwa semua dana yang dihimpun BPD — baik dari pemerintah daerah maupun non-pemerintah — akan diputar kembali untuk menyalurkan kredit dan pembiayaan. "Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan," jelas Dian.
"Oleh karena itu, OJK akan senantiasa memantau stabilitas likuiditas masing-masing BPD agar selalu terjaga sehingga BPD dapat melaksanakan fungsi intermediasinya dan menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi daerah," sambungnya.
Selain pemantauan rutin, OJK juga secara berkala melakukan kajian dan simulasi ketahanan atau stress test pada BPD. Tujuannya untuk mengukur seberapa kuat daya tahan permodalan dan kecukupan likuiditas BPD menghadapi berbagai kemungkinan, termasuk perubahan kebijakan atau gejolak pasar.
Singkatnya, OJK melihat BPD masih dalam kondisi sehat. Namun pemindahan dana gaji ASN secara besar-besaran bisa mengganggu keseimbangan yang sudah ada. Setiap BPD punya karakteristik berbeda, jadi dampaknya tidak akan seragam. OJK berjanji akan terus mengawasi dan menguji ketahanan BPD agar fungsi mereka sebagai penggerak ekonomi daerah tidak terganggu.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pembiayaan Pegadaian Tembus Rp160,78 Triliun hingga Juli 2026
Menkeu Minta Pejabat Pajak dan Bea Cukai Tak Hanya Kejar Target
BCA Digital Catat Pertumbuhan Solid di Usia Lima Tahun
23.000 Koperasi Desa Rampung, Siap Beroperasi Oktober
Pasar Pondok Labu Sepi, Pedagang Rindu Masa Pandemi
Pegadaian Raih Sertifikat ISO 9001:2015 Layanan Kustodi