OJK: Saham Indonesia Masuk MSCI Meski Dihapus, Berkelanjutan

Ani R. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 100 dibaca
Bisik.id
OJK: Saham Indonesia Masuk MSCI Meski Dihapus, Berkelanjutan

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa saham-saham Indonesia masih memiliki peluang untuk kembali masuk ke indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Pada hari ini, 18 saham Indonesia dihapus dari indeks MSCI setelah rebalancing diumumkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa banyak saham Indonesia memenuhi kriteria MSCI. Namun, penyedia indeks masih membekukan saham dari Indonesia, sehingga tidak ada penambahan konstituen baru.

“Sebetulnya ada banyak saham-saham lain yang berpotensi masuk di Small Cap Index misalnya, masuk di Standard Index, dan sebagainya,” ungkap Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, pada 13 Mei 2026.

Hasan menambahkan bahwa keluarnya beberapa saham dari Small Cap Index bukan karena turunanya valuasi. Menurutnya, saham-saham tersebut seharusnya naik ke kelas indeks MSCI mengingat valuasinya terus meningkat.

“Hanya karena untuk sementara waktu kebijakan mereka sedang ada freeze atau pembekuan, tidak adanya in ke kelompok indeks Indonesia, maka saham-saham itu tertunda masuk, itu mungkin bahasa yang bisa kita sampaikan,” jelasnya.

OJK tetap berkomitmen mendorong masuknya saham Indonesia ke MSCI. “Nah, ini yang salah satu upaya nyata yang akan kita lakukan. Itu yang kami maksudkan sekarang kita betul-betul menghadirkan transparansi, tapi tidak luput memperhatikan potensi menambah banyaknya saham-saham berpotensi kita untuk masuk lebih banyak lagi di indeks-indeks terbaik tersebut,” pungkas Hasan.

Dengan langkah ini, OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) terus menekan reformasi transparansi di pasar modal, berharap lebih banyak saham Indonesia dapat berpartisipasi dalam indeks global yang diakui.

OJKMSCIsaham IndonesiaSmall Cap IndexBEItransparansirebalancingSelf Regulatory Organization

Komentar

Memuat komentar...