OJK: Scam Makin Canggih, Money Mule Marak
Gambar atau konten salah?
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa praktik penipuan atau scam terus mengalami perkembangan seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi dan sektor keuangan digital di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Seminar on Scams yang digelar di Jakarta Pusat pada Senin, 07 Juli 2026.
“Seiring dengan perkembangan sektor keuangan digital, kita juga melihat bahwa para penjahat akan terus berinovasi dalam berbagai cara. Suatu hari nanti, kita harus menghadapinya,” kata Friderica dalam acara tersebut. Ia kemudian menambahkan sebuah pertanyaan reflektif: “Kita harus bertanya pada diri sendiri, kepada semua orang, apakah kita dapat berinovasi lebih cepat untuk mencegah semua kejahatan, penipuan, dan kecurangan ini terjadi?”
Dalam paparannya, Friderica menjelaskan bahwa praktik scam kini semakin rumit. Para pelaku memanfaatkan berbagai saluran untuk mengalirkan dana ilegal. Beberapa di antaranya adalah rekening perantara yang dikenal sebagai money mule, sistem merchant dan sub-merchant, platform pembayaran digital, hingga aset virtual. “Penipuan sering kali bergantung pada money mule dan rekening atas nama orang lain, saluran pembayaran, merchant dan sub-merchant, aset virtual, dan jaringan lintas batas,” terangnya.
Masalahnya, berbagai metode penyaluran dana ini pada dasarnya merupakan praktik pencucian uang. Dengan menggunakan saluran tersebut, pelaku bisa menyembunyikan identitas, mengaburkan asal-usul uang, dan membuat transaksi keuangan ilegal sulit dilacak. Akibatnya, pemberantasan tindak pidana ini menjadi semakin berat. “Saluran-saluran ini dapat menyembunyikan pelaku, mengaburkan sumber dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal. Itulah mengapa AML (Anti-Money Laundering) lebih dari sekadar kepatuhan, ini adalah mekanisme pertahanan untuk mengganggu aliran dana hasil penipuan,” ujar Friderica.
Apa Itu Money Mule?
American Bankers Association (ABA) melalui situs resminya menjelaskan bahwa money mule adalah modus yang memanfaatkan rekening milik individu tertentu. Pelaku biasanya menggunakan rekening korban untuk menerima dan mentransfer uang hasil kejahatan. Tujuannya, agar dana tersebut tampak legal. Seringkali, korban tidak menyadari bahwa rekeningnya digunakan untuk aktivitas ilegal.
Pelaku biasanya menghubungi korban secara daring, bisa melalui telepon atau saluran komunikasi lainnya. Apapun metode komunikasi yang digunakan, tujuannya tetap satu: menggunakan rekening korban untuk memindahkan uang sehingga aparat penegak hukum kesulitan melacak asal-usul dana tersebut. ABA menegaskan: “Jika seseorang meminta untuk menggunakan rekening bank Anda atau meminta Anda untuk membuka rekening bank atas nama Anda untuk mengirim dan menerima uang atas nama mereka atau bisnis mereka, jangan lakukan!”
Siapa pun bisa menjadi sasaran praktik money mule. Namun, pelaku sering menargetkan kelompok tertentu: lansia, pelajar, generasi milenial, orang yang sedang mencari pekerjaan, dan mereka yang aktif menggunakan situs kencan.
Sementara itu, situs resmi Sampoerna Mobile Banking juga memberikan penjelasan serupa. Modus money mule sering menjanjikan keuntungan besar dengan tawaran “pekerjaan mudah,” seperti mentransfer uang ke rekening tertentu. Namun, tanpa sadar korban justru dimanfaatkan untuk mencuci uang hasil kejahatan. Pelaku biasanya mencari orang yang sedang butuh pekerjaan atau mudah tergiur iming-iming uang cepat. Mereka menghubungi korban lewat media sosial, mengirim pesan dengan tawaran gaji tinggi, atau bahkan memasang lowongan kerja palsu.
Pekerjaan yang ditawarkan hanyalah kedok. Modusnya tampak sederhana, tapi dampaknya bisa sangat besar bagi korban dan sistem keuangan secara keseluruhan.
Menurut survei yang dilakukan oleh GBG bersama Chartist Risk pada tahun 2020, Indonesia berada di peringkat teratas dalam kasus money mule dengan angka mencapai 68%. Angka ini menunjukkan bahwa kejahatan tersebut semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami risikonya.
Secara umum, money mule bukanlah kejahatan baru, tetapi modusnya terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Pelaku memanfaatkan kenaifan atau kebutuhan ekonomi korban untuk dijadikan alat. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap tawaran “pekerjaan mudah” yang tidak masuk akal, karena bisa jadi itu adalah jebakan untuk terlibat dalam pencucian uang tanpa disadari.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kemnaker: Waspada Penipuan Magang Nasional
Pemerintah Tahan Tarif Listrik hingga September 2026
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, APINDO Ungkap Penyebabnya
Harga Listrik ke Singapura Belum Sepakat, Ini Kendalanya
Cadangan Devisa Juni Naik, Akhiri Tren Penurunan
Dua Saham Baru Langsung Meroket di Hari Pertama IPO BEI