Pemerintah Tahan Tarif Listrik hingga September 2026

Rizki W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Tahan Tarif Listrik hingga September 2026

Gambar atau konten salah?

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode Juli hingga September 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap daya beli masyarakat.

Qodari menjelaskan bahwa sebenarnya ada potensi kenaikan tarif. Hal ini berdasarkan mekanisme penyesuaian yang sudah berlaku dan perkembangan sejumlah indikator ekonomi. Biaya produksi listrik saat ini mengalami kenaikan. Namun, pemerintah memilih untuk tidak menerapkan penyesuaian tersebut.

"Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," kata Qodari dalam keterangan resminya pada Selasa, 07 Juli 2026.

Menurut Qodari, kepentingan masyarakat selalu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah. "Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026," tegasnya.

Penetapan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan itu mengevaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan.

Data dari Kementerian ESDM menunjukkan realisasi indikator ekonomi pada periode Februari hingga April 2026. Nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp 16.959,32 per Dolar AS. Harga ICP tercatat sebesar US$ 96,12 per barel. Inflasi berada di angka 0,21%. Sementara harga batu bara acuan sebesar US$ 70 per ton.

Berdasarkan parameter-parameter tersebut, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian ke atas. Namun pemerintah memilih mempertahankannya. Tujuannya jelas: menjaga stabilitas ekonomi.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pelanggan nonsubsidi. Pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, dan pelaku UMKM.

Qodari menegaskan bahwa keputusan ini memiliki dua fungsi sekaligus. Pertama, melindungi masyarakat. Kedua, memberikan kepastian bagi dunia usaha. "Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik," ujarnya.

Pemerintah, kata Qodari, akan terus memantau perkembangan ekonomi global dan domestik. Tujuannya memastikan setiap kebijakan tetap tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata. "Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan," tutup Qodari.

Keputusan ini diambil di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung. Dengan tidak menaikkan tarif, pemerintah berharap dunia usaha bisa bernapas lega. Aktivitas produksi dan investasi tidak terganggu oleh kenaikan biaya operasional. Di sisi lain, rumah tangga dan usaha kecil juga tidak terbebani tambahan pengeluaran untuk listrik. Ini adalah pilihan yang cukup berani, mengingat indikator ekonomi sebenarnya menunjukkan arah yang berbeda.

tarif listriknonsubsididaya belistabilitas ekonomipemerintahkebijakansubsidi

Komentar

Memuat komentar...