OJK Serahkan Data DSI ke Bareskrim, Aset Rp432 M Disita

Wahyu T. · 2 min baca · 2 jam lalu · 30 dibaca
Bisik.id
OJK Serahkan Data DSI ke Bareskrim, Aset Rp432 M Disita

Gambar atau konten salah?

Pada bulan Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri. Penyerahan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah langkah konkret untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Tujuan utamanya jelas: mengembalikan dana para lender yang diduga tersangkut dalam kasus ini.

Sebelumnya, pada periode Februari hingga Mei 2026, OJK sudah menyerahkan hasil identifikasi awal sejumlah aset yang diduga terkait dengan penggunaan dana lender DSI. Setelah itu, OJK melanjutkan dengan penelusuran yang lebih mendalam. Mereka tidak hanya melihat aset perusahaan, tetapi juga aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak-pihak terafiliasi. Semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana lender ikut menjadi sasaran penelusuran.

Hasil penelusuran ini kemudian menjadi bahan penting bagi penyidik Bareskrim Polri. Bukan untuk dijadikan laporan akhir, melainkan sebagai dasar untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Data dari OJK ini juga menjadi landasan hukum bagi penyidik untuk mengambil langkah penyitaan aset. Semua dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam siaran persnya pada Jumat, 30 Oktober 2026, OJK mengungkapkan perkembangan terbaru. "Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dalam penanganan perkara DSI dengan nilai sekitar Rp 432 miliar. Penyidik terus melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap aset lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," tulis OJK. Angka ini menunjukkan skala besar kasus yang sedang ditangani.

Koordinasi antara OJK dan Bareskrim Polri tidak berhenti di situ. Keduanya terus bekerja sama untuk mendukung proses penyidikan. OJK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset. Mereka juga siap memberikan keterangan melalui penugasan pegawai sebagai saksi atau ahli, sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Langkah OJK tidak hanya terbatas pada Bareskrim Polri. Lembaga ini juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya adalah untuk memperlancar proses penegakan hukum dan, yang tak kalah penting, mengoptimalkan upaya pengembalian dana lender DSI. Kerja sama lintas lembaga ini diharapkan bisa mempercepat proses dan memastikan keadilan bagi para korban.

"OJK berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten, mendukung proses penegakan hukum, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," pungkas OJK dalam pernyataan resminya.

Kasus PT Dana Syariah Indonesia ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat di sektor jasa keuangan. Dengan koordinasi yang solid antara OJK, Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan LPSK, upaya pengembalian dana lender diharapkan bisa berjalan maksimal. Nilai aset yang sudah disita, mencapai Rp 432 miliar, menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dan ada harapan bagi para lender untuk mendapatkan kembali uang mereka.

penelusuran asetOJKBareskrim PolriPT Dana Syariah Indonesiapengembalian dana lenderpenyitaan Rp 432 miliar

Komentar

Memuat komentar...