OJK Serahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo

Dedi S. · 2 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
OJK Serahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Penyerahan tahap kedua ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Kasusnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Inisialnya KI, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR SAWA. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Sebelumnya, penyidik OJK sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa. Pada 29 Juni 2026, berkas itu dinyatakan lengkap atau P.21. Artinya, penyidikan sudah cukup bukti untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Dari hasil penyidikan, tindak pidana itu terjadi dalam rentang waktu November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, dan dokumen bank. Ia juga diduga sengaja tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bank mematuhi peraturan perundang-undangan.

Perbuatan itu dilakukan melalui beberapa cara. Tersangka menginisiasi atau menyetujui pemberian kredit. Ia juga menyetujui perpanjangan kredit secara berulang. Selain itu, ia menambah plafon kredit untuk 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur. Total plafon yang diberikan mencapai Rp5.835.000.000, atau sekitar Rp5,83 miliar. Semua itu dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK sebelumnya sudah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024. Pencabutan izin itu adalah bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan. Langkah ini juga untuk melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat sesuai peraturan.

Agus menegaskan, tindakan administratif seperti pencabutan izin tidak menghapus proses pidana. "Tindakan administratif tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan," katanya. OJK tetap melanjutkan penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal. Pertama, Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang itu telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kedua, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiga, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya berat. "Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5.000.000.000," tegas Agus.

Di luar kasus ini, OJK berkomitmen memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan akan terus ditingkatkan. Sinergi ini bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Kasus BPR SAWA ini menunjukkan bahwa pencabutan izin usaha tidak otomatis menghentikan proses hukum. Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. OJK terlihat konsisten menindaklanjuti kasus perbankan hingga ke tahap penuntutan, meskipun sanksi administratif sudah dijatuhkan.

OJKtersangkatindak pidana perbankanBPR Sumber Artha Waru Agungpencatatan palsupencabutan izinpenuntutan

Komentar

Memuat komentar...