Kelonggaran Jam Kerja untuk ASN yang Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Gambar atau konten salah?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengeluarkan imbauan baru. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah. Isinya, memberikan kelonggaran jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak mereka di hari pertama sekolah.
Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Surat bernomor B/257/M.KT.02/2026 diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025. Aturan itu mengatur tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai ASN di instansi pemerintah.
Dalam surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diminta memberikan kesempatan. Kesempatan ini khusus bagi ASN yang memiliki anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tujuannya jelas: mendampingi anak di hari pertama masuk sekolah.
Rini menegaskan, fleksibilitas ini tidak boleh mengorbankan kualitas kerja. "Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Ia berharap, dengan pengaturan yang baik, ASN bisa menjalankan dua peran sekaligus. Sebagai orang tua yang mendampingi anak, dan sebagai pegawai yang profesional. Produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun.
Imbauan ini juga berkaitan dengan gerakan nasional. Namanya Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Gerakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 17/2026. GAMAS adalah bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu tujuannya mengatasi fenomena fatherless, yaitu kurangnya peran ayah dalam pengasuhan anak.
"Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak," tutup Rini.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai memberi ruang bagi ASN untuk menyeimbangkan urusan kantor dan keluarga. Langkah kecil seperti mengantar anak di hari pertama sekolah dianggap punya dampak psikologis besar. Terutama untuk memperkuat ikatan antara orang tua dan anak sejak dini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
