OJK Siapkan Aturan Pelengkap Bursa Komoditas Strategis
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempersiapkan peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang dijadwalkan mulai beroperasi pada Januari 2027. Salah satu langkah yang tengah dilakukan adalah menyusun sejumlah peraturan pelengkap untuk memperkuat kerangka hukum yang sudah ada sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebelumnya. POJK Nomor 15 tahun 2026 mengatur tentang penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Sementara POJK Nomor 16 tahun 2026 mengatur tentang penyelenggaraan BMKS itu sendiri.
"Sekarang BMKS sedang menyiapkan dua peraturan yang sebentar lagi akan, semuanya tinggal dikeluarkan yaitu PADK (Peraturan Anggota Dewan Komisioner) sebagai kelanjutan dari POJK 15 dan POJK 16," kata Sarjito dalam konferensi pers daring pada Kamis, 5 November 2026.
Peraturan yang sedang disiapkan itu mencakup empat aspek utama dalam operasional BMKS. Pertama, penyelenggaraan bursa yang mengatur tata kelola oleh bursa, lembaga kliring, dan lembaga kustodian elektronik dalam ekosistem BMKS. Kedua, perantara perdagangan di BMKS. Ketiga, penilaian untuk memastikan kemampuan serta kepatutan bagi pihak utama penyelenggara BMKS. Keempat, perdagangan produk di BMKS.
"Selanjutnya untuk aspek-aspek yang lain tentu. OJK karena ini akan beroperasi pada awal 2027, Januari 2027, OJK sudah mempersiapkan segala macam kebutuhan pengawasan," tambah Sarjito.
Selain menyusun aturan, OJK juga berkoordinasi secara intensif dengan Bappebti untuk memantau proses penahapan pengalihan yang berjalan. Sarjito memastikan bahwa OJK menyiapkan model pengawasan yang lebih canggih (sophisticated) untuk menjaga integritas pasar tetap optimal.
BMKS dirancang sebagai platform perdagangan untuk mineral dan komoditas strategis di Indonesia. Dengan persiapan yang matang, OJK berharap bursa ini dapat beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pinjol Tembus Rp 106 Triliun, Kredit Macet 5,36%
Investor Pasar Modal Tembus 33,55 Juta di Oktober 2026
26 Perusahaan Antre IPO, Target Dana Rp24 Triliun
OJK Desak MNC Bank Segera Selesaikan Keluhan Nasabah
IHSG Ditutup Hijau di 5.030, Naik 2,25 Persen
Aset Asuransi Tembus Rp1.192 Triliun per September 2026
