OJK Sita Rp113,97 Miliar Aset Indosurya

Rizki W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
OJK Sita Rp113,97 Miliar Aset Indosurya

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat. Mereka menyita dan mengamankan ratusan barang bukti serta aset dari kasus pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Perusahaan ini sebelumnya dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya). Nilai total aset yang sudah disita tim penyidik OJK saat ini mencapai Rp 113,97 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan kronologi dugaan pelanggaran. Perusahaan itu diduga sengaja mengabaikan atau menghambat jalannya kewenangan OJK. Periode pelanggaran ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023. Bukan hanya itu. Asuransi Jiwa Prolife juga disebut tidak mematuhi perintah tertulis dari OJK yang dikeluarkan pada tahun 2023. Perintah tersebut mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi kepada konsumen. Jumlahnya sangat besar, yaitu Rp 566,24 miliar.

"Perkara ini terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 sampai dengan 2023. Serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar," jelas Friderica dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 09 Juli 2026.

Kasus ini menjadi sorotan utama OJK. Alasannya jelas: menyangkut perlindungan konsumen. Setiap konsumen punya hak dasar untuk mendapatkan kepastian hukum dan kepastian ekonomi. "Bagi OJK, pelindungan konsumen ini menjadi suatu yang terus kita upayakan," tegas Kiki.

Proses penyitaan sudah berjalan. Tim penyidik OJK tidak main-main. Mereka telah menyita dan mengamankan sebanyak 485 barang bukti. Dari barang-barang bukti itu, total aset yang berhasil diamankan mencapai Rp 113,97 miliar. "Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan barang bukti 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp 113,97 miliar," pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan bagaimana OJK menindak perusahaan asuransi yang dianggap tidak kooperatif. Perintah membayar ganti rugi sebesar Rp 566,24 miliar kepada konsumen tidak diindahkan. Sementara itu, aset yang disita baru sekitar seperlima dari nilai ganti rugi tersebut. Artinya, masih ada selisih besar yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan.

OJKsita asetAsuransi Jiwa ProlifeIndosuryaganti rugi konsumenpelanggaranperlindungan konsumen

Komentar

Memuat komentar...