OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi 2027

Dwi H. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi 2027

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempercepat proses penyusunan aturan turunan yang mengatur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Bursa ini ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. UU tersebut adalah perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Hal ini disampaikan Friderica dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Agustus 2026.

"Tadi Bapak Presiden sudah menyampaikan dalam pidato beliau terkait hal ini, di mana Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan mulai beroperasi 1 Januari 2027. Untuk itu, saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan Undang-Undang P2SK tersebut, termasuk ketentuan pentahapan peralihan perdagangan dan ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," katanya.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengungkapkan bahwa OJK diwajibkan untuk menyelesaikan Peraturan OJK (POJK) terkait BMKS paling lambat pada 17 September 2026. Selain itu, rancangan aturan tersebut juga harus dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Menurut Kiki, tujuan utama dari keberadaan BMKS adalah untuk memperdalam pasar domestik. Bursa ini juga diharapkan bisa menjadi acuan harga untuk mineral dan komoditas strategis di Indonesia.

Selama ini, proses penentuan harga untuk komoditas strategis dunia tidak terbentuk di dalam negeri. Padahal, Indonesia adalah salah satu penghasil komoditas strategis dan mineral terbesar di dunia, bahkan nomor satu untuk beberapa jenis komoditas.

"Rasanya ini sesuatu yang tujuan yang sangat mulia bahwa Indonesia merupakan penghasil komoditas strategis dan juga mineral yang sangat besar, ya, beberapa di antaranya nomor satu di dunia. Namun selama ini price discovery maupun harga acuan itu tidak ada di dalam negeri," tuturnya.

Dengan adanya bursa ini, harga mineral dan komoditas strategis diharapkan menjadi lebih transparan. Transparansi ini dapat membantu mengurangi praktik-praktik yang merugikan negara, seperti transfer pricing dan under-invoicing.

"Terhadap Bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing, ya, under-invoicing dan lain-lain, dan tentunya semua ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," tutup Kiki.

Singkatnya, bursa ini bukan hanya sekadar tempat jual beli. Diharapkan, bursa ini menjadi alat untuk memastikan Indonesia mendapatkan harga yang adil atas kekayaan sumber daya alamnya sendiri. Dengan adanya acuan harga di dalam negeri, praktik kecurangan dalam penetapan harga ekspor bisa diminimalisir. Pada akhirnya, manfaat dari sumber daya alam ini bisa lebih dirasakan oleh masyarakat luas.

OJKBursa Mineral dan Komoditas Strategisaturan turunanharga acuantransfer pricingunder-invoicingtransparansi

Komentar

Memuat komentar...