OJK Tegakkan Pasar Modal: Denda Rp 15,9 Miliar 6 Pihak
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegakkan aturan pasar modal dengan menjatuhkan sanksi administratif pada 6 April 2026. Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengumumkan denda total Rp 15,9 miliar kepada enam pihak perorangan.
Hasan Fawzi menjelaskan, “Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal terkait penaganan kasus manipulasi pasar, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 15,9 miliar kepada enam pihak perorangan dan juga satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan.”
Selain itu, OJK telah mengenakan denda sebesar Rp 62,78 miliar kepada 68 pihak berdasarkan pemeriksaan kasus di pasar modal. Serta satu sanksi administratif berupa pencabutan izin. Hasan menambahkan, “OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 62.780.000.000 dan juga kepada 68 pihak, ada satu sanksi administratif berupa pencabutan izin.”
OJK juga menindaklanjuti pelanggaran dengan pembekuan izin dan tujuh sanksi administratif peringatan tertulis. Delapan perintah tertulis juga diterbitkan bagi pihak yang melanggar ketentuan pasar modal.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan tren aksi jual bersih investor asing atau net foreign sell sebesar Rp 23,34 triliun dalam sebulan perdagangan terakhir. Tren jual bersih ini terjadi seiring dengan melemahnya IHSG yang terkoreksi lebih dari 14% sepanjang perdagangan sebulan terakhir.
“IHSG pada akhir Maret tercatat ditutup di level 7.048,22 atau terkoreksi sebesar 14,42% month-to-month. Namun, di tengah dinamika tersebut, resiliensi dan juga likuiditas di pasar modal domestik secara keseluruhan tetap dapat dijaga dengan baik. Investor asing tercatat membukukan net sale di pasar saham senilai 23,34 triliun rupiah month-to-month,”
OJK menegaskan bahwa langkah-langkah ini dimaksudkan untuk menjaga integritas pasar modal. Dengan denda dan sanksi tambahan, regulator berusaha memperkuat disiplin pelaku pasar, sementara IHSG tetap menunjukkan ketahanan meski menghadapi tekanan jual bersih asing.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
Berita Terbaru
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
