OJK Tegakkan Pasar Modal: Denda Rp 15,9 Miliar 6 Pihak
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegakkan aturan pasar modal dengan menjatuhkan sanksi administratif pada 6 April 2026. Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengumumkan denda total Rp 15,9 miliar kepada enam pihak perorangan.
Hasan Fawzi menjelaskan, “Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal terkait penaganan kasus manipulasi pasar, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 15,9 miliar kepada enam pihak perorangan dan juga satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan.”
Selain itu, OJK telah mengenakan denda sebesar Rp 62,78 miliar kepada 68 pihak berdasarkan pemeriksaan kasus di pasar modal. Serta satu sanksi administratif berupa pencabutan izin. Hasan menambahkan, “OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 62.780.000.000 dan juga kepada 68 pihak, ada satu sanksi administratif berupa pencabutan izin.”
OJK juga menindaklanjuti pelanggaran dengan pembekuan izin dan tujuh sanksi administratif peringatan tertulis. Delapan perintah tertulis juga diterbitkan bagi pihak yang melanggar ketentuan pasar modal.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan tren aksi jual bersih investor asing atau net foreign sell sebesar Rp 23,34 triliun dalam sebulan perdagangan terakhir. Tren jual bersih ini terjadi seiring dengan melemahnya IHSG yang terkoreksi lebih dari 14% sepanjang perdagangan sebulan terakhir.
“IHSG pada akhir Maret tercatat ditutup di level 7.048,22 atau terkoreksi sebesar 14,42% month-to-month. Namun, di tengah dinamika tersebut, resiliensi dan juga likuiditas di pasar modal domestik secara keseluruhan tetap dapat dijaga dengan baik. Investor asing tercatat membukukan net sale di pasar saham senilai 23,34 triliun rupiah month-to-month,”
OJK menegaskan bahwa langkah-langkah ini dimaksudkan untuk menjaga integritas pasar modal. Dengan denda dan sanksi tambahan, regulator berusaha memperkuat disiplin pelaku pasar, sementara IHSG tetap menunjukkan ketahanan meski menghadapi tekanan jual bersih asing.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Menguat 66 Poin, Tren Bulanan Masih Negatif
GoPay Luncurkan Fitur Kirim Uang ke 7 Negara
Indika Energy Bungkam Soal Rumor Divestasi Kideco US$ 1 M
DIM Resmi Anggota IFSWF, Terapkan Standar Investasi Global
Laba BTN Melonjak 40,8% di Semester I 2026
Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Pelabuhan Hijau Bintang 5
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai