OJK Terima Pembayaran Denda Rp2,1 Triliun

Sinta R. · 2 min baca · 1 jam lalu · 24 dibaca
Bisik.id
OJK Terima Pembayaran Denda Rp2,1 Triliun

Gambar atau konten salah?

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengonfirmasi bahwa lembaganya sudah menerima pembayaran denda dari kasus pelanggaran pasar modal. Totalnya mencapai Rp 2,1 triliun. Pembayaran itu dilakukan dua hari lalu.

Denda ini terkait dengan tiga perusahaan. Ada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Masing-masing punya kasusnya sendiri.

"Sudah bayar dua hari lalu. Harusnya kita mengundangkan kalian (awak media) untuk lihat uangnya. Sudah Rp 2,1 triliun sudah bayar," kata Friderica di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 29 Oktober 2026.

Perempuan yang akrab dipanggil Kiki itu bilang, OJK tidak akan berhenti di sini. Mereka bakal melanjutkan reformasi pasar modal. Tujuannya jelas: meyakinkan investor global bahwa pasar modal Indonesia punya prospek yang baik.

OJK juga terus ngobrol dengan investor global. Mereka jelaskan berbagai perubahan yang sedang dijalankan. Di sisi lain, dukungan investor ritel dalam negeri juga penting. Buat memperkuat pasar modal Indonesia.

"Jadi kita terus berusaha meyakinkan tentang reformasi yang kita lakukan. Fundamental ekonomi Indonesia kuat, solid, dan juga kita harus dukung, terutama kalau saya mohon dukungan juga retail investor Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, OJK dan Bareskrim Polri sudah mengumumkan pihak-pihak yang kena sanksi. Untuk kasus perdagangan saham DSSA, dendanya paling besar. PT SMT harus membayar Rp 1,5 triliun sebagai sanksi administratif.

Lalu untuk kasus penawaran umum saham BREN, dendanya Rp 500 miliar. Sanksi ini dijatuhkan kepada perusahaan berinisial AH Ltd. Perusahaan ini terbukti mengaburkan informasi soal siapa yang memesan saham BREN. Itu melanggar Pasal 107 UU PM yang sudah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK.

Kasus penawaran umum CUAN juga kena denda. TC Pte Ltd dihukum membayar Rp 100 miliar. Pelanggarannya sama dengan BREN, yaitu Pasal 107 UU PM jo. Pasal 22 angka 48 UU PPSK.

Masih untuk kasus CUAN, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada dua AB. Yaitu PT HPS dan PT BDS. Keduanya melanggar ketentuan administratif.

Jadi, dari total Rp 2,1 triliun yang sudah dibayar, sebagian besar berasal dari denda DSSA. Sisanya dari BREN dan CUAN. OJK berharap langkah ini bisa membersihkan pasar modal dari praktik-praktik yang tidak sesuai aturan.

OJKdendapasar modalreformasiinvestorpelanggaranRp 2,1 triliun

Komentar

Memuat komentar...