Ombudsman, BPKN, YLKI Usulkan Rekomendasi BPJS JKN

Guntur P. · 3 min baca · 51 menit lalu · 23 dibaca
Bisik.id
Ombudsman, BPKN, YLKI Usulkan Rekomendasi BPJS JKN

Gambar atau konten salah?

Ombudsman RI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengajukan masukan terkait layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada BPJS Kesehatan dalam forum Sinergi dan Kolaborasi (Serasi) yang digelar di BPJS Jatim. Forum ini bertujuan mengevaluasi temuan lapangan dan memperbaiki mutu layanan Program JKN agar lebih adil dan merata.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menilai sinergi ini penting agar peserta JKN, termasuk masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil seperti Madura, mendapatkan pelayanan optimal sesuai amanah Asta Cita Presiden tentang jaminan kesehatan.

"Catatan dan masukan misalkan terkait dengan sistem Mobile JKN yang perlu terus dilakukan improvement, antrean yang masih terjadi, dan sebagainya. Tentu ini jadi catatan dan akan kami perbaiki baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang," kata Akmal kepada wartawan di kantor BPJS Kesehatan Jatim, Surabaya, Jumat, 05 Juni 2026.

Akmal menambahkan bahwa respon publik terhadap mitra BPJS Kesehatan—termasuk Kemenkes, rumah sakit, dan puskesmas—merupakan temuan penting. Ia menegaskan bahwa masukan ini akan disampaikan dan disinergikan dengan stakeholder lain, termasuk pemerintah daerah, karena wilayah sampling termasuk teritori pemerintahan daerah.

Sementara itu, Kepala Pemeriksa Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin, mengungkapkan temuan selama tiga hari kunjungan ke Sumenep, Pamekasan, dan Sampang. Ia menyoroti layanan publik di bidang kesehatan, khususnya bagi peserta JKN.

"Kami menemukan beberapa pelayanan belum optimal. Salah satunya pelayanan pendaftaran, ada pasien dari luar daerah yang ingin mengakses pelayanan publik di daerah lain, itu ada yang belum terlayani sesuai dengan haknya. Misalnya ada yang tertolak, hanya bisa dilayani satu kali, padahal secara regulasi itu dapat dilayani tiga kali. Terus mungkin pemahaman dan pengetahuan petugas yang perlu ditingkatkan," kata Sobirin.

Sobirin menekankan perlunya PR bagi BPJS Kesehatan, yaitu meningkatkan literasi masyarakat tentang sistem, prosedur, dan mekanisme layanan. Ia mengingatkan bahwa masyarakat harus memulai perawatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP); bila indikasi medis memerlukan rujukan, mereka dapat melanjutkan ke rumah sakit. Namun banyak masyarakat daerah langsung menuju IGD.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menyoroti kendala seperti keterbatasan SDM kesehatan, ketersediaan obat, dan fasilitas kesehatan. Ia mendesak komitmen kuat untuk memenuhinya, agar masyarakat menerima haknya secara adil, setara, dan berkualitas.

"Catatan tersebut bukan hanya untuk BPJS Kesehatan. Kami akan melakukan breakdown kembali untuk membuat rekomendasi kepada stakeholder terkait. Janji kami hadir untuk menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan akses kesehatan yang sama, adil, dan berkelanjutan," kata Niti.

Di sisi edukasi, BPKN menilai tingkat literasi masyarakat mengenai Program JKN masih sangat mendasar. Koordinator Tim Substansi BPKN, Primasetya T. Jatmiko, mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat hanya memahami bahwa menggunakan BPJS memungkinkan berobat gratis.

"Masyarakat belum sepenuhnya mengetahui atau memahami prosedur Program JKN itu seperti apa. Mayoritas baru memahami bahwa menggunakan BPJS bisa berobat secara gratis," kata Primasetya.

Menanggapi temuan dan urgensi pengembangan program ini, BPKN berkomitmen menyusun dan menyampaikan rekomendasi strategis kepada Presiden, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta pemerintah pusat dan daerah. Rekomendasi tersebut akan dipetakan ke dalam rencana aksi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk memastikan keberlanjutan dan kenyamanan konsumen dalam mengakses layanan kesehatan nasional.

Forum ini menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga—dari Ombudsman, BPKN, YLKI, hingga BPJS Kesehatan—adalah langkah penting untuk memperbaiki sistem JKN. Dengan menyoroti masalah antrean, pemahaman prosedur, dan akses ke fasilitas kesehatan, para pemangku kepentingan berupaya menjamin bahwa setiap warga negara dapat menikmati layanan kesehatan yang sama dan berkelanjutan.

Ombudsman RIBPKNYLKIBPJS KesehatanJKNliterasi masyarakatkolaborasi lintas lembaga

Komentar

Memuat komentar...