Operasi Patuh Lodaya 2026: Polda Jabar Terapkan ETLE
Gambar atau konten salah?
Operasi Patuh Lodaya 2026 akan dilaksanakan oleh Polda Jabar selama dua minggu, mulai 08 Juni 2026 hingga 21 Juni 2026 di seluruh wilayah hukum Jawa Barat. Tema operasi ini adalah Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik.
Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono menegaskan bahwa kemajuan teknologi dan modernisasi pelayanan publik mendorong Korps Lalu Lintas Polri terus meningkatkan profesionalisme. Ia menyatakan, Kehadiran ETLE menjadi langkah strategis untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan masyarakat dalam kegiatan penindakan di lapangan,
kata Raydian, Sabtu, 06 Juni 2026.
ETLE, singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, bertujuan memudahkan penegakan hukum lewat sistem otomatis. Dengan kamera dan sensor, pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi secara real‑time, sehingga petugas tidak perlu menunggu di jalan. Sistem ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik dan mengurangi potensi pelanggaran.
Raydian menambahkan, Operasi ini digelar di seluruh wilkum Polda Jabar, adalah jenis operasi Harkamtibmas bidang lalu lintas dengan mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung dengan gakkum lantas secara elektronik dan tegur dalam rangka mewujudkan Kamseltibcarlantas yang berkeselamatan,
ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa operasi akan dimulai pada Senin, jam 7 setiap hari. Hari Senin, jam 7 mulai digelar,
tegasnya.
Raydian menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat represif. Ia menyebut, Kami juga melakukan preemtif, preventif dan represif,
tambahnya. Langkah preemtif melibatkan penindakan sebelum pelanggaran terjadi, sementara preventif bertujuan mengedukasi masyarakat.
11 Sasaran ETLE yang menjadi fokus penindakan meliputi:
- 1. Tidak menggunakan seatbelt (sabuk pengaman).
- 2. Menggunakan HP saat berkendara.
- 3. Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
- 4. Menerobos lampu merah.
- 5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- 6. Kendaraan melawan arus.
- 7. Tidak menggunakan helm bagi pengendara motor maupun penumpang.
- 8. Berboncengan lebih dari ketentuan (lebih dari satu orang).
- 9. Kendaraan tidak menggunakan pelat nomor (TNKB) sesuai aturan.
- 10. Kendaraan yang menerobos jalur busway.
- 11. Ranmor (kendaraan bermotor) yang parkir tidak sesuai tempatnya (seperti di trotoar).
4 Sasaran Non-ETLE yang dapat dideteksi secara kasat mata juga akan ditindaklanjuti:
- 1. Pelanggaran melawan arus.
- 2. Ranmor yang tidak menggunakan TNKB atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai.
- 3. Ranmor yang menggunakan knalpot brong/bising.
- 4. Ranmor yang tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara.
Operasi Patuh Lodaya 2026 menandai langkah konkret Polda Jabar dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan keselamatan jalan. Dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, diharapkan masyarakat lebih sadar akan peraturan lalu lintas dan kepercayaan terhadap kepolisian meningkat. Operasi ini menjadi contoh bagaimana penegakan hukum dapat bertransformasi menjadi lebih efisien dan transparan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Zverev Raih Final French Open 2026, Menantang Cobolli
WFC: Bahaya Ransel Berat Bisa Menyebabkan Saraf Kejepit di Kafe
Festival Burger Sedunia di Chillax Sudirman, 5–7 Juni 2026
NASA Instruksikan Astronot ISS ke Kapsul Dragon Kebocoran
Kebakaran Pabrik Olahan Laut PT Dua Putra di Pati Belum Padam
Menteri Keuangan Purbaya Tolak Bayar Dolar di Pelabuhan
