Pajak Digital Asing Resmi Berjalan, DJP Libatkan 5 Bank dan 1 Fintech
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) mulai Kamis, 10 September lalu. Sistem ini dirancang untuk menjaring ribuan platform digital asing yang selama ini belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pada tahap awal, pemungutan pajak ini sudah melibatkan lima bank dan satu perusahaan fintech. "Ada 5 bank, satu fintech," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 29 September 2026.
Bimo menjelaskan bahwa SPP TDLN ini berada di luar cakupan PPN PMSE yang sudah berjalan. Ia menegaskan masih banyak platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa digital yang dikonsumsi masyarakat Indonesia, tetapi belum tersentuh aturan PPN PMSE. "Di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada beberapa, ada banyak masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia. Jadi, source of payment-nya dari Indonesia sehingga dari payment gateway-nya itu kita ambil hak pemajakannya," paparnya.
Soal proyeksi potensi penerimaan, Bimo belum mau menyebut angka pasti. Namun, ia yakin sistem baru ini akan menambah penerimaan negara dari sektor digital. "Besarannya nanti saya coba akan saya detailkan, tapi yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang kan di antara sekitar Rp 12 triliun ya yang sudah kita pungut yang dari pemungutan mereka. Akan tetapi dengan adanya sistem SPP TDLN tentu akan semakin lebih akurat," jelasnya.
Bimo memastikan langkah ini sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pemerintah, kata dia, punya hak untuk memungut pajak atas transaksi jasa maupun barang. Saat ini, jumlah platform global yang mendaftar secara mandiri untuk memungut pajak tercatat sekitar 260 entitas. Namun, jumlah itu dinilai masih sangat sedikit dibandingkan ribuan platform digital asing yang beroperasi. "Toh kalau, karena gini yang yang mendaftarkan diri untuk memungut kan kalau tidak salah 260, ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan," tambahnya.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap pemungutan pajak dari transaksi digital luar negeri bisa lebih akurat dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas basis penerimaan negara di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang pesat.
Meski begitu, masih ada pekerjaan rumah besar untuk mendorong lebih banyak platform asing agar mendaftar. Ribuan platform yang belum terdaftar menjadi tantangan tersendiri bagi DJP dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor ini. Ke depan, pengawasan dan sosialisasi yang lebih intensif diperlukan agar kepatuhan platform digital asing meningkat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Dibuka Merah, Terjun ke Level 6.083
BEI Berlakukan Short Selling 5 Saham Mulai 1 Oktober
Dolar AS Tembus Rp 18.000 di Awal Perdagangan Selasa
BEI Hapus Batas Minimum Harga Saham, 26 Saham Rp 50 Kena ARB
Low Tuck Kwong Tetap Kuasai Bayan Resources
Saham Tambang Kompak Melemah Usai Aturan Baru Terbit
