Pariwisata Hapus Akomodasi Tanpa Izin OTA 1 Agustus

Jaka M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 45 dibaca
Bisik.id
Pariwisata Hapus Akomodasi Tanpa Izin OTA 1 Agustus

Gambar atau konten salah?

Kementerian Pariwisata mengumumkan bahwa mulai 01 Agustus 2026 semua usaha akomodasi pariwisata yang tidak memiliki izin akan dihapus dari platform online travel agent (OTA). Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyusun ulang pasar akomodasi jangka pendek.

Widianti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata, memberi tahu bahwa kementerian telah mencatat sekitar 1.600 pelaku usaha yang masih terdaftar di OTA tanpa izin. Pada konferensi pers di Kantor Kemenpar, Jakarta, Selasa (26 Mei 2026), ia berkata:

"Jadi kami sudah ada datanya, sudah verified, jadi tanggal 1 Agustus, list itulah yang kami akan sampaikan ke masing-masing OTA untuk mulai men-delist. Tapi apabila mereka dalam dua bulan itu bisa memasukkan izinnya, telah memproses, itu bisa dikurangkan," ujar Widi.

Widi menjelaskan bahwa batas waktu pengurusan izin telah diperpanjang hingga 31 Mei 2026. Setelah tanggal tersebut, daftar usaha yang belum memiliki izin akan diserahkan ke OTA untuk ditindaklanjuti. Pelaku usaha diberi waktu dua bulan untuk mengajukan keberatan atau melengkapi dokumen perizinan sebelum dihapus dari platform.

Ia menegaskan, "Mereka diberi waktu dua bulan untuk protes, apabila mereka sudah ada izin mereka bisa memberikan bukti izinnya, mereka diberikan waktu dua bulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam dua bulan itu, ya terpaksa mereka di-delist mulai 01 Agustus 2026," ujarnya.

Widi menekankan tujuan penataan ini agar semua usaha akomodasi beroperasi secara legal, membayar pajak, dan menciptakan persaingan yang setara dengan hotel serta akomodasi resmi lainnya. Ia menambahkan:

"Kami mengharapkan semua online travel agents bisa hanya memasarkan usaha yang berizin, membayar pajak tentunya, dan ini membuat an even playing field untuk pelaku usaha lainnya yang sudah berizin seperti hotel-hotel," ungkapnya.

Kementerian Pariwisata juga meminta OTA untuk tidak lagi menerima pelaku usaha baru yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) sesuai ketentuan. Widi menutup pernyataannya dengan:

"Jadi mulai hari ini, jadi di-cut off jumlahnya yang ada sekarang ini, jadi tidak bertambah yang tidak berizin," ujar Widi.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap pasar akomodasi pariwisata dapat lebih teratur, transparan, dan adil bagi semua pelaku usaha.

Kementerian PariwisataAkomodasi pariwisataIzin usahaOTANIBKBLIPersaingan adil

Komentar

Memuat komentar...