Undip Minta Maaf Larang Wartawan Liput Kuliah Umum Menkeu

Andi B. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Undip Minta Maaf Larang Wartawan Liput Kuliah Umum Menkeu

Gambar atau konten salah?

Universitas Diponegoro (Undip) Semarang secara resmi menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf ini terkait insiden pelarangan liputan media saat kuliah umum yang menghadirkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Peristiwa itu terjadi di gedung Muladi Dome.

Kuliah umum tersebut digelar pada Jumat, 03 Juli 2026. Tema yang diangkat adalah 'APBN untuk Indonesia Maju: Menjaga Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan dan Pembangunan'. Acara ini diisi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Rektor Undip, Suharnomo.

Sejumlah wartawan yang datang ke lokasi dilarang meliput acara tersebut. Mereka tidak diizinkan masuk atau mengambil gambar dan keterangan.

Nurul Hasfi, Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, menyampaikan permohonan maaf kampus. Ia mengatakan Undip menghormati pers sebagai pilar demokrasi.

"Universitas Diponegoro menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh rekan-rekan media selama pelaksanaan kegiatan tersebut. Undip menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi dan mitra strategis dalam menyampaikan informasi publik," kata Nurul dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 04 Juli 2026.

Nurul menambahkan bahwa Undip selalu menjunjung tinggi kebebasan pers. Pihaknya juga mendukung kerja jurnalistik yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Soal akses peliputan, Nurul menjelaskan bahwa pengaturannya dilakukan melalui koordinasi antara Undip dan tim protokol Kementerian Keuangan. Dengan kata lain, Undip mengikuti mekanisme yang sudah diputuskan oleh protokoler kementerian tersebut.

"Pengaturan kegiatan kuliah umum ini, termasuk mekanisme protokol dan akses peliputan media, ditetapkan melalui koordinasi bersama dengan tim protokol Kementerian Keuangan. Dalam posisi sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan, Undip menghormati dan mengikuti mekanisme kegiatan yang menjadi ketentuan dari protokoler kementerian," jelasnya.

Nurul menegaskan bahwa Undip tidak memberi ruang untuk intimidasi terhadap jurnalis. Pihaknya akan melakukan evaluasi internal jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh staf.

"Undip tidak mentoleransi segala bentuk tindakan yang mengarah pada intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis. Sehubungan dengan komitmen tersebut, Undip akan melakukan evaluasi internal terhadap kondisi di lapangan serta memberikan pembinaan dan tindakan sesuai ketentuan, apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh pegawai atau unsur yang berada di bawah kewenangan Undip," bebernya.

"Peristiwa ini menjadi evaluasi penting bagi Undip dalam penyelenggaraan kegiatan kedepan. Undip berkomitmen membangun hubungan yang baik dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi publik serta mendukung kerja jurnalistik profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya angkat bicara soal pelarangan ini. Ia mengatakan pelarangan dilakukan karena ada sejumlah hal sensitif yang dibicarakan dalam kuliah umum tersebut.

"Ada beberapa hal yang sensitif yang nggak pantas diomongin di luar, gitu aja," kata Purbaya di Undip saat ditanya soal pelarangan liputan, Jumat, 03 Juli 2026.

Purbaya mengklaim bahwa hal-hal yang dibicarakan saat kuliah umum itu demi kemajuan negara. Ia kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikan di sana sensitif secara politis.

"Tapi itu semua demi kemajuan negara. Tapi secara politis terlalu sensitif untuk dibicarakan," terangnya.

Peristiwa ini menunjukkan adanya ketegangan antara kebutuhan transparansi publik dan pertimbangan sensitivitas politik dalam forum-forum resmi. Pihak universitas mengakui kesalahan dalam koordinasi dan berjanji akan memperbaiki prosedur ke depannya, sementara Menteri Keuangan membela keputusannya dengan alasan kerahasiaan materi tertentu.

permintaan maafpelarangan liputanUniversitas DiponegoroMenteri Keuangankebebasan perskuliah umumtransparansi publik

Komentar

Memuat komentar...