Pekerja Migran Sukabumi Terluka di Dubai, Terjebak Syarat Tebusan
Gambar atau konten salah?
Mimpi Yulianti (40) untuk memperbaiki ekonomi keluarga dengan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab, berakhir tragis. Perempuan asal Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ini bukannya membawa pulang uang, melainkan luka fisik dan trauma psikologis yang mendalam. Ia juga terjerat agensi yang meminta tebusan agar bisa pulang ke Indonesia.
Suami Yulianti, Firman Saputra (38), masih ingat jelas suara gemetar istrinya saat menelepon dari Dubai pada 05 Mei 2026. Bukan kabar gembira yang ia dengar, melainkan cerita mengerikan.
"Waktu itu dia mengabari sedang berada di rumah sakit. Dia cerita, tanggal 3 Mei 2026 saat sedang bekerja di lantai dua rumah majikannya, dia mendengar suara ledakan dahsyat. Ledakan bom konflik Iran dan Amerika," kata Firman saat ditemui di Gandasoli, Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Kepanikan luar biasa melanda ibu tiga anak itu. Dalam keadaan terkejut, Yulianti kehilangan keseimbangan dan jatuh dari lantai dua ke lantai satu. Akibatnya, kaki kanannya cedera parah. Sampai sekarang, ia kesulitan berjalan dan harus berpegangan pada dinding atau benda di sekitarnya.
Bukan hanya fisik, trauma psikis juga menghantuinya. Firman bercerita, istrinya sering menangis tanpa alasan yang jelas, terutama saat teringat suara ledakan. Suasana mencekam di Timur Tengah masih ia rasakan setiap hari.
"Sampai sekarang dia masih takut. Kadang tiba-tiba menangis. Dia bilang di sana masih sering dapat notifikasi darurat di HP, sehari bisa tiga kali. Dia minta pulang, sudah tidak sanggup bekerja lagi dengan kondisi kaki seperti itu," ujar Firman.
Jeratan TPPO dan Syarat 'Kepala Ganti Kepala'
Saat ini, Yulianti berada di penampungan agensi Al Nur Domestic Workers di Sharjah. Namun, kepulangannya terhalang tembok tebal. Pihak agensi melarang Yulianti pulang kecuali ada pengganti atau membayar denda puluhan juta rupiah.
"Ya, dari pihak kantor kalau mau ingin pulang, dia bilang harus ada pengganti, pengganti pekerja. Kalau misalkan nggak ada pengganti pekerja, diganti pakai uang sekitar Rp40 atau 60 juta," ungkap Firman.
Yuyu Marilah, Pembina Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida) yang mendampingi keluarga korban, menegaskan bahwa Yulianti adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sejak berangkat pada September 2025 melalui rekrutmen tidak resmi, Yulianti tercatat telah berpindah-pindah majikan sebanyak empat kali dalam enam bulan.
"Dari asesmen kami, ini jelas TPPO. Paspornya tidak terdaftar di sistem resmi pekerja migran. Setelah kecelakaan, dia bahkan sempat dipaksa bekerja, itu jelas eksploitasi," tegas Yuyu.
Pihak agensi, menurut Yuyu, sempat bersikeras menerapkan syarat badil atau 'kepala ganti kepala' — meminta pengganti pekerja jika ingin Yulianti dipulangkan. Meski kini mereka melunak dan hanya meminta uang tiket serta denda sebesar Rp4,5 juta, keluarga Yulianti yang tidak mampu tentu tak sanggup memenuhinya.
"Kita sudah ada surat pernyataan keterangan tidak mampu dari kepala desa bahwa Pak Firman ini tidak akan mampu mengirim uang sebesar itu. Nah, ini kita belum tahu apakah dari pihak pemerintah akan memulangkan dengan biaya negara atau kita terus mendesak kantor agensinya untuk memulangkan dengan biaya mereka," jelasnya.
Negara Diharap Segera Turun Tangan
Sejauh ini, Yuyu mengaku telah berupaya melapor ke berbagai instansi, mulai dari BP3MI, KP2MI, hingga Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sosial. Namun, respons yang didapat belum sepadan dengan urgensi kondisi Yulianti.
"Kami sudah melapor ke Polres Sukabumi soal dugaan jaringan rekrutmen ilegal ini. Kami berharap pemerintah segera turun tangan, memulangkan Yulianti menggunakan biaya negara. Kami tidak bisa membiarkan dia terus terjebak di sana hanya karena tidak mampu membayar denda yang tidak masuk akal itu," kata Yuyu.
Sekarang, Firman hanya bisa menunggu kabar dari seberang lautan. Komunikasi dengan istrinya pun dibatasi oleh pihak agensi hanya seminggu sekali. Ia berharap istrinya bisa segera kembali ke pelukannya di Sukabumi, tanpa harus dibebani syarat-syarat yang mencekik.
Kisah Yulianti ini menunjukkan betapa rentannya pekerja migran Indonesia, terutama yang berangkat melalui jalur tidak resmi. Mereka sering kali menghadapi eksploitasi, kekerasan, dan kesulitan untuk kembali ke tanah air. Kasus ini juga menyoroti praktik 'kepala ganti kepala' yang masih terjadi di beberapa agensi penyalur tenaga kerja, di mana pekerja yang ingin pulang harus menyediakan pengganti atau membayar denda yang besar. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk memulangkan Yulianti dan menindak tegas jaringan rekrutmen ilegal yang merugikan para pekerja migran.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pemkab Cianjur Siapkan Rp14 M Perbaiki Infrastruktur Selatan
BPBD Petakan 10 Kecamatan Rawan Kekeringan di Pangandaran
DPRD Desak Penertiban Angkot Tak Layak Jalan
Perbaikan Jalan Dago Ditargetkan Rampung Pekan Depan
Ridwan Kamil resmi jadi ayah Arkana Aidan Misbach
Dua Masalah Besar di Balik Sidak Pabrik Kapur Cipatat
Berita Terbaru
Pekerja Migran Sukabumi Terluka di Dubai, Terjebak Syarat Tebusan
Bank Sampah di Jember Ubah Plastik Jadi Solar, Bisa Bayar Pajak
Polisi Larang Bendera Malvinas di Semifinal Inggris Vs Argentina
SD Tanpa Murid Baru, MPLS Tetap Jalan
Kertajati Resmi Jadi Pusat Industri Dirgantara Nasional
Inggris vs Argentina Perebutkan Tiket Final Piala Dunia 2026
Pemancing Hilang Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah
Layanan Sewa Teman BBQ Marak di Rusia