Pemadaman Berulang, LP2K Desak Kompensasi ke Masyarakat

Tika M. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pemadaman Berulang, LP2K Desak Kompensasi ke Masyarakat

Gambar atau konten salah?

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid, mendesak pemerintah dan PLN untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat. Permintaan ini muncul setelah pemadaman listrik yang terjadi berulang kali dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Mufid, pemadaman ini telah menyebabkan kerugian besar, baik bagi konsumen rumah tangga maupun para pelaku usaha.

Mufid menyampaikan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di berbagai daerah membuat banyak warga kehilangan hak atas layanan yang sudah mereka bayar. "Ini tentu sangat memprihatinkan. Dari sisi bagaimana negara atau pemerintah memberikan kepastian pelayanan terhadap suplai energi listrik kepada masyarakat," kata Mufid saat dihubungi pada Selasa, 23 Juni 2026.

"Dampaknya memang sudah sangat dirasakan baik oleh konsumen rumah tangga maupun pelaku usaha, sama-sama dirugikan," lanjutnya. Menurutnya, apapun penyebab pemadaman, konsumen tetap menjadi pihak yang menanggung dampak langsung. Pelaku usaha kehilangan pendapatan, sementara rumah tangga mengalami berbagai kerugian akibat terganggunya aktivitas sehari-hari.

"Kalau pelaku usaha jelas tidak dapat menjalankan usahanya dalam jangka waktu tertentu, berdampak pada kerugian usaha. Revenue yang mestinya didapatkan tidak didapatkan," ucapnya. "Bahkan kerugian sebab yang sudah diinvestasikan, misalnya paling konkret mereka yang bergantung pada listrik, jadi rusak segala modal produksi yang dimiliki," lanjutnya.

Mufid juga menyoroti kerugian yang dialami masyarakat di sektor rumah tangga. Ia mencontohkan ibu menyusui yang menyimpan ASI di freezer dan pemilik bahan makanan yang rusak akibat listrik padam. "Menurut saya harus ada kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat terkait persoalan ini. Karena jelas di Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hak konsumen adalah hak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi ketika tidak mendapat pelayanan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019, terdapat ketentuan mengenai kompensasi apabila terjadi gangguan layanan listrik melebihi 1 jam. "Meski kalau mengacu ke sana ada beberapa pasal yang mengatur pengecualian, misal merupakan pemadaman reguler karena ada pemeliharaan dan gangguan instalasi yang bukan karena kelalaian PLN," ucapnya.

Namun, menurut Mufid, pemerintah seharusnya tidak berfokus pada perdebatan mengenai siapa yang bersalah. Pemerintah harus lebih melihat pada kerugian nyata yang dialami masyarakat. "Tapi menurut saya itu di-update saja, saatnya pemerintah harus pakai istilahnya diskresi. bahwa secara riil jadi kerugian masyarakat," tuturnya. "Secara riil masyarakat tidak mendapatkan layanan sebagaimana mestinya sehingga sangat layak mendapatkan kompensasi atas diskresi dari pemerintah," lanjutnya.

Mufid menilai langkah yang dilakukan PLN sampai saat ini baru sebatas permintaan maaf kepada masyarakat. Ia belum melihat adanya pernyataan resmi terkait skema ganti rugi bagi pelanggan terdampak. "Saya lihat belum ada statement terkait kompensasi atau ganti rugi. Nah, ini tugasnya regulator yaitu Kementerian ESDM untuk menghitung kompensasi ganti rugi kepada masyarakat, bagaimana kompensasinya," ucapnya.

"Tentu itu bisa dilakukan kalkulasi. Walaupun saya juga nggak tahu juga apakah mereka punya kemampuan untuk menghitung, memberikan kompensasi, tapi itu sudah jadi hak masyarakat, harus diberikan," lanjutnya. Menurutnya, kerugian masyarakat tidak hanya berupa hilangnya akses layanan listrik. Kerugian ekonomi akibat rusaknya barang elektronik, terganggunya usaha, hingga kematian ternak dan ikan yang bergantung pada pasokan listrik juga harus diperhitungkan.

Mufid mengatakan, apabila kompensasi tidak diberikan secara sukarela, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. "Konsumen tentu bisa melakukan gugatan secara class action, ramai-ramai menggugat PT PLN untuk memberikan kompensasi," ucapnya. Selain itu, lembaga perlindungan konsumen juga bisa mengajukan gugatan melalui mekanisme legal standing. Pemerintah juga bisa melayangkan gugatan jika kerugiannya dirasakan masyarakat luas.

"Cuma kalau pemerintah (menggugat) kan jadi jeruk makan jeruk, masa pemerintah menggugat institusi pemerintah sendiri kan sesuatu yang agak naif," cetusnya. Mufid pun menyoroti munculnya isu keterbatasan pasokan batu bara yang disebut-sebut menjadi salah satu penyebab terganggunya pembangkitan listrik. Ia menilai, kondisi itu memunculkan pertanyaan besar mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penghasil batu bara terbesar di dunia.

"Jadi saya lihat pemerintah tampaknya juga awalnya menutup-nutupi juga persoalannya ini," katanya. Menurutnya, pemerintah perlu terbuka mengenai akar persoalan yang menyebabkan gangguan pasokan listrik agar kepercayaan publik tetap terjaga dan kejadian serupa tidak terus berulang. "Kita punya sumber daya batubara sangat luas, kenapa kekurangan? Selama ini itu dikemanakan? Bagaimana tata niaga kita terkait persoalan batubara itu? Berapa persen yang kita kelola sendiri, dan yang dikirim ke ke luar negeri?" ujar Mufid.

Pemadaman listrik yang terjadi secara berulang ini telah memicu kerugian di berbagai sektor. Mulai dari rumah tangga yang kehilangan bahan makanan hingga pelaku usaha yang kehilangan pendapatan. Permintaan kompensasi ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi. Meskipun ada pengecualian dalam peraturan, Mufid menekankan bahwa kerugian nyata yang dialami masyarakat tidak bisa diabaikan. Ia juga mempertanyakan tata kelola batu bara di Indonesia, mengingat negara ini adalah salah satu penghasil batu bara terbesar di dunia.

kompensasipemadaman listrikkerugian masyarakatPLNUndang-Undang Perlindungan Konsumenganti rugitata kelola batu bara

Komentar

Memuat komentar...