Pemerintah Usul Relaksasi Aturan Belanja Daerah
Gambar atau konten salah?
Pemerintah daerah di Indonesia kini menghadapi aturan baru yang mengikat alokasi anggaran mereka. Mulai tahun 2027, sesuai dengan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, setiap pemerintah daerah harus membatasi belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di sisi lain, mereka juga diwajibkan mengalokasikan minimal 40 persen dari APBD untuk belanja infrastruktur.
Aturan ini, yang tercantum dalam undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sudah disusun sejak lama. Namun, penerapannya di lapangan ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Banyak daerah melaporkan kesulitan untuk memenuhi kedua batasan tersebut secara bersamaan.
Menanggapi situasi ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan untuk melonggarkan aturan tersebut. Usulan ini akan dibahas dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027. Tujuannya jelas: memberikan solusi konkret agar keresahan di daerah-daerah bisa mereda.
"Selain 30% belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40%. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi sehingga itu akan membuat stabilitas dan ketenangan dalam pelaksanaan APBN dan APBD di 2027," kata Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (23 Juni 2026).
Askolani menambahkan bahwa dalam satu hingga dua tahun terakhir, terjadi perubahan signifikan pada kebijakan transfer ke daerah (TKD). Perubahan ini, menurutnya, membutuhkan respons yang tepat dari pemerintah pusat. Tanpa relaksasi, banyak pemerintah daerah yang mungkin akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan mereka.
Usulan relaksasi ini bukanlah keputusan yang diambil secara sepihak. Ia merupakan hasil dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pertemuan penting ini berlangsung di Kementerian PAN-RB pada Kamis (7 Mei 2026).
"Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30% itu kita relaksasi. Jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan nanti mohon dukungan dari Banggar, kita akan lakukan relaksasi di UU APBN sehingga Pemda bisa tetap tenang," ucap Askolani.
Ia juga menjelaskan alasan di balik usulan ini. "Sebab (batas) yang 30% itu banyak Pemda ada yang 40%, 50% sehingga kemudian relaksasi kita buka. Jadi nggak apa yang di atas 30% dan kita pakai amanat UU APBN," tambahnya.
Intinya, usulan relaksasi ini memberikan kelonggaran bagi daerah-daerah yang proporsi belanja pegawainya sudah terlanjur tinggi, misalnya di atas 40 atau 50 persen. Dengan adanya relaksasi, mereka tidak perlu memaksakan diri untuk memotong anggaran secara drastis dalam waktu singkat. Pemerintah pusat tampaknya lebih memilih pendekatan bertahap dan realistis daripada memaksakan aturan yang sulit dijalankan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Solar Bersubsidi Malaysia Turun Jadi Rp9.061 per Liter
Purbaya: Dana Patriot Bond Tak Diutak-atik Meski Ilegal
Pemerintah Jamin Sumber Dana Pembeli Obligasi Danantara Tidak Diperiksa
Purbaya: Kapal dan pemiliknya kini jadi sasaran hukum impor baju bekas
ASDP Mulai Bangun Dermaga II, Tingkatkan Kapasitas Pelabuhan Tanjung Kalian
Raffi Ahmad Kuasai 78,68% Saham RANS, IPO Juli 2026