Purbaya: Beli Obligasi Danantara, Dana Ilegal Dijamin Aman
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja melontarkan ajakan yang cukup menarik perhatian. Ia meminta para investor yang memiliki dana berlebih untuk segera membeli dua jenis surat utang yang diterbitkan oleh BPI Danantara. Namanya adalah Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Purbaya bahkan memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi para investor untuk memasukkan uang mereka ke dalam obligasi tersebut.
Yang membuat ajakan ini berbeda dari biasanya adalah jaminan yang diberikan. Purbaya menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menyelidiki asal-usul uang yang digunakan untuk membeli surat utang itu. Bahkan jika uang tersebut berasal dari kegiatan ilegal sekalipun, pemerintah tidak akan menelusurinya. Namun, di luar itu, ia menegaskan bahwa pemeriksaan perpajakan terhadap aset-aset lain milik investor tetap akan dilakukan.
"Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Ketika ditanya apakah aturan semacam ini justru berpotensi memfasilitasi praktik pencucian uang, Purbaya memberikan jawaban yang cukup terus terang. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar dana tersebut tetap berada di dalam sistem keuangan nasional. Menurutnya, lebih baik uang itu masuk ke sistem meskipun ada sedikit risiko, daripada terus berada di luar.
"Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," ujar Purbaya.
Lalu, apa sebenarnya dasar hukum dari kebijakan ini? Semua ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), tepatnya pada Pasal 50A. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa surat utang ini diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, atau yang lebih dikenal dengan Danantara.
Pada ayat (3) dari pasal yang sama, penerbitan surat utang oleh Danantara harus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko. Semua itu harus dikelola dengan memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.
Selanjutnya, pada ayat berikutnya, pembelian surat utang negara ini dinyatakan sebagai transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Lalu pada ayat (5), negara memberikan perlakuan khusus bagi para investor yang membeli surat utang ini. Perlakuan itu mencakup perlindungan dari pidana pajak hingga gugatan perdata.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).
Ayat (6) juga menegaskan bahwa data dan informasi terkait pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak bisa dijadikan dasar untuk pengenaan pajak. Data itu juga tidak bisa dipakai sebagai bukti hukum di pengadilan. Kemudian pada ayat (7), perlakuan khusus ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.
Tidak berhenti di situ. Pada ayat selanjutnya, investor yang membeli surat utang ini juga diberikan kewenangan untuk memindahtangankan atau menjadikannya sebagai jaminan. Selain itu, investor juga bisa mengikuti program pengampunan pajak.
"Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.
Secara keseluruhan, kebijakan ini memang dirancang untuk menarik dana besar masuk ke sistem keuangan negara. Pemerintah tampaknya lebih memilih untuk mengakomodasi dana yang tadinya berada di luar sistem, meskipun harus memberikan kelonggaran dalam hal penelusuran sumber dana. Ini adalah strategi yang cukup berani, dengan tujuan utama agar uang tersebut bisa digunakan untuk pembangunan ekonomi nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pemerintah Usul Relaksasi Aturan Belanja Daerah
Purbaya: Dana Patriot Bond Tak Diutak-atik Meski Ilegal
Pemerintah Jamin Sumber Dana Pembeli Obligasi Danantara Tidak Diperiksa
Purbaya: Kapal dan pemiliknya kini jadi sasaran hukum impor baju bekas
Raffi Ahmad Kuasai 78,68% Saham RANS, IPO Juli 2026
Lima Perusahaan Siap IPO di BEI Pekan Pertama Juli 2026