Pembatasan Gawai di Sekolah Resmi Berlaku
Gambar atau konten salah?
Pemerintah secara resmi mulai menerapkan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan budaya belajar yang aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan serta perkembangan murid. Surat edaran tersebut menekankan bahwa penggunaan gawai tidak dilarang sepenuhnya, melainkan hanya dibatasi.
"Pembatasan penggunaan, bukan pelarangan, yaitu gawai dibatasi penggunaannya selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung, namun tetap dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran di bawah pengawasan pendidik," demikian bunyi salah satu prinsip dalam aturan tersebut.
Jenis Gawai yang Dibatasi
Beberapa perangkat elektronik yang termasuk dalam kategori gawai yang dibatasi penggunaannya di sekolah meliputi:
- Telepon seluler
- Jam tangan pintar (smartwatch)
- Perangkat komunikasi digital lainnya
Namun, penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang sudah disediakan oleh pihak sekolah untuk keperluan pembelajaran tidak termasuk dalam pembatasan ini. Artinya, laptop, tablet, atau komputer milik sekolah yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar tetap diperbolehkan.
Pedoman Pembatasan di Sekolah
Kepala sekolah atau satuan pendidikan diberikan wewenang untuk menerapkan beberapa pedoman terkait pembatasan gawai ini:
- Penggunaan gawai tidak boleh mengganggu proses pembelajaran dan kegiatan sekolah
- Penggunaan dilakukan secara terbatas sesuai kebijakan masing-masing sekolah selama kegiatan belajar berlangsung
- Gawai hanya boleh digunakan dalam pembelajaran atas pertimbangan profesional dari pendidik, disesuaikan dengan kebutuhan, tujuan, dan karakteristik pelajaran
- Penyimpanan gawai harus dilakukan dengan cara yang aman, mudah diawasi, dan disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan sekolah
Pengecualian yang Diperbolehkan
Meskipun ada pembatasan, terdapat beberapa situasi di mana murid tetap diizinkan menggunakan gawai. Pengecualian ini tetap harus dalam pengawasan pendidik atau kepala sekolah:
- Saat kegiatan pembelajaran atas arahan guru
- Dalam keadaan darurat
- Untuk kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya
- Untuk kebutuhan medis
- Untuk kebutuhan transportasi
- Untuk alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
Penguatan Literasi Digital
Penerapan aturan ini harus diimbangi dengan penguatan literasi digital di kalangan murid. Sekolah diwajibkan memberikan sosialisasi tentang:
- Literasi digital
- Etika bermedia digital
- Keamanan digital
- Pemanfaatan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab
Pembatasan ini juga didasarkan pada prinsip perlindungan anak. Tujuannya adalah menjaga kesehatan fisik dan mental murid serta melindungi mereka dari risiko adiksi digital, paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), dan kekerasan berbasis daring.
Kegiatan Alternatif Selama Pembatasan
Selama masa penerapan pembatasan, kepala sekolah didorong untuk mengarahkan murid pada berbagai kegiatan positif. Beberapa di antaranya adalah kegiatan pembelajaran, kokurikuler, ekstrakurikuler, penguatan literasi digital, etika bermedia digital, keamanan digital, serta keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.
Kegiatan-kegiatan tersebut bisa diwujudkan melalui:
- Kegiatan literasi
- Kegiatan numerasi
- Olahraga
- Kegiatan seni
- Permainan tradisional
- Interaksi sosial
Peran orang tua di rumah juga tidak kalah penting. Mereka diminta untuk menerapkan pembatasan waktu penggunaan gawai (screen time), menentukan area penggunaan (screen zone), serta membiasakan anak untuk beristirahat sejenak dari gawai (screen break).
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 ini bisa diunduh melalui tautan yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kebijakan ini pada dasarnya mencoba menyeimbangkan antara pemanfaatan teknologi untuk pendidikan dan perlindungan terhadap anak dari dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan. Sekolah diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi masing-masing, selama tetap berada dalam kerangka yang telah ditetapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
