Aturan Baru: Siswa Boleh Bawa Ponsel, Dilarang Pakai Saat Belajar
Gambar atau konten salah?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI baru saja mengeluarkan aturan baru yang mengatur pemakaian gawai di sekolah. Aturan ini bukan berarti siswa dilarang total membawa ponsel atau perangkat digital lainnya. Pembatasan hanya berlaku ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini lebih kepada pengaturan, bukan larangan. Tujuannya agar teknologi digital bisa dipakai untuk hal-hal yang mendukung proses belajar. "Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Abdul Mu'ti dalam keterangan resmi pada Selasa, 14 Juli 2026.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026. Mu'ti menambahkan, kebijakan ini penting karena rata-rata orang Indonesia menghabiskan waktu 7 jam 32 menit setiap hari untuk berinternet. Angka yang cukup tinggi.
Kepala sekolah diberi wewenang untuk menyesuaikan tata tertib di sekolahnya masing-masing. Penyesuaian ini harus berdasarkan kebutuhan, karakteristik, dan kondisi sekolah. Guru dan tenaga kependidikan juga diminta memberi contoh penggunaan teknologi digital yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama di lingkungan sekolah.
Beberapa alasan mengapa pembatasan ini diterapkan antara lain:
- Menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman
- Meningkatkan fokus belajar dan interaksi sosial antar siswa
- Mendukung program Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
- Melindungi siswa dari dampak buruk pemakaian gawai yang tidak tepat
- Mengoptimalkan teknologi untuk pembelajaran, sekaligus membangun budaya digital yang bijaksana dan bertanggung jawab
Lalu, bagaimana mekanisme pembatasannya? Kepala sekolah harus menerapkan aturan ini melalui penyesuaian tata tertib sekolah. Beberapa ketentuannya adalah:
- Pengaturan gawai mencakup telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), dan perangkat komunikasi digital lainnya. Aturan ini tidak berlaku untuk perangkat yang sudah disediakan oleh sekolah.
- Menerapkan mekanisme penyimpanan gawai yang aman, mudah diawasi, dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.
- Menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang mencakup cara pengumpulan, penyimpanan yang aman, penggunaan terbatas untuk belajar, pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada siswa.
- Memberikan pengecualian. Gawai boleh digunakan dalam kondisi tertentu, seperti atas arahan pendidik, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas untuk siswa disabilitas, kebutuhan medis, atau keperluan transportasi.
- Melakukan sosialisasi kebijakan kepada siswa, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali, dan komite sekolah.
- Mendorong kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni, dan permainan tradisional untuk menyeimbangkan aktivitas digital dan nondigital.
- Mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan serta dampak pembatasan penggunaan gawai kepada dinas pendidikan setempat.
Lewat surat edaran ini, Kemendikdasmen ingin mendorong budaya belajar yang lebih fokus. Harapannya, siswa bisa terlindungi dari dampak negatif pemakaian gawai yang tidak tepat. Kebijakan ini menekankan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan interaksi sosial langsung di lingkungan sekolah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bootcamp Akuntansi Dagang & Manufaktur Hadir Juli 2026
Wisudawan UM Raih IPK 3,82 dan Emas di Kompetisi Internasional
Tiara Julianti Raih Beasiswa Penuh di Kedokteran UGM
Puan Peringatkan Alarm Sepi Murid SD Negeri
Kemenag Dapat Tambahan Rp5,78 Triliun untuk TPG Guru dan Dosen
MPLS Sepi Murid, Sekolah Negeri Hanya Dapat 1 Siswa
Berita Terbaru
16 Juli: Hari Ular, AI, dan Veteran Atom
Pedagang Daging Sapi Lamongan Mogok Jualan Tiga Hari
Bellingham Tampar Pemain Argentina Usai Inggris Tersingkir
Pengiriman PC Global Anjlok 4,9%, Apple Justru Naik
Danantara Minat Ambil Saham BEI
PLN Padamkan Listrik Medan Baru Tiga Jam
Open Trip Lawu Via Cetho Kena Blacklist 2 Tahun