Pemerintah Aktifkan SRUK, Pilih Registri Karbon Bebas

Iwan D. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Aktifkan SRUK, Pilih Registri Karbon Bebas

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia resmi mengaktifkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perdagangan karbon di dalam negeri. Fungsinya untuk mencatat perjalanan unit karbon, mulai dari pendaftaran, proses verifikasi, hingga akhirnya diakui sebagai kredit karbon.

Hadi Prayitno, Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), menanggapi langkah ini. Menurutnya, keputusan pemerintah yang memberi keleluasaan kepada pemilik proyek karbon untuk memilih antara registri internasional atau nasional adalah kebijakan yang tepat. Ia menilai pendekatan ini lebih realistis ketimbang memaksakan semua proyek karbon hanya menggunakan satu sistem registri.

"Pilihan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberikan kebebasan bagi pemilik dan pengembang proyek karbon untuk menggunakan sistem registri internasional (seperti VERRA, GOLD STANDARD, PLAN VIVO dll) maupun sistem registri nasional (SRN-PPI) adalah pilihan yang baik," kata Hadi saat dihubungi pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Hadi mengungkapkan, sebelumnya ada sorotan dari komunitas internasional ketika pemerintah mendorong semua proyek karbon untuk beralih ke sistem registri nasional. Sorotan itu, katanya, berkaitan dengan kesiapan metodologi dan tata kelola karbon di Indonesia.

SRUK diluncurkan pada 9 Juli 2026. Sistem ini dirancang untuk memantau jumlah unit karbon yang didaftarkan, diverifikasi, hingga ditetapkan sebagai kredit karbon. "Peluncuran SRUK yang dilaksanakan pada 9 Juli 2026 sebenarnya adalah untuk memantau berapa estimasi unit karbon ketika didaftarkan dalam sistem registri, setelah verifikasi, dan pada akhirnya diakui/ditetapkan. Pencatatan melalui SRUK ini sangat penting untuk menjawab dua beberapa hal: menghindari perhitungan ganda, mengindari pencatatan ganda, mengubungkan dengan bursa karbon indonesia (IDX Carbon)," ujarnya.

Hadi mengingatkan agar penerapan SRUK tidak mempersulit pelaku usaha karbon. Ia menekankan sistem ini harus dirancang untuk mendukung pengembangan proyek karbon, bukan malah menambah panjang proses administrasi. "Kami memberi perhatian khusus terhadap SRUK ini setidaknya pada dua hal: jangan sampai memperpanjang rantai birokrasi, sehingga semakin rumit dan menyulitkan pemilik dan pengembang proyek karbon; pengelolaan SRUK akan lebih profesional kalau dikelola oleh sebuah badan independen, tidak berada di bawah struktur birokrasi kementerian tertentu. Kami mengusulkan Badan Otoritas Nilai Ekonomi Karbon yang melekat dengan OJK dan Bursa Karbon," katanya.

Menurut Hadi, pengelolaan secara independen bisa memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap perdagangan karbon Indonesia. Ia menambahkan, sektor kehutanan menjadi salah satu sektor dengan potensi kredit karbon terbesar. Karena itu, peran Menteri Kehutanan dinilai penting dalam pelaksanaan perdagangan karbon di sektor tersebut. "Untuk perdagangan karbon sektor kehutanan, peran Menteri Kehutanan sangat signifikan. Karena potensi kredit karbon sektor kehutanan sebagaimana tercatat dalam NDC adalah paling besar," ujar Hadi.

Potensi kredit karbon kehutanan, menurut Hadi, berasal dari berbagai kawasan. Mulai dari hutan mineral, kawasan hidrologi gambut, hingga ekosistem mangrove yang berada dalam kawasan hutan. "Di sektor kehutanan ada tanah hutan tanah mineral dan kawasan hidrologi gambut, termasuk kawasan lanskap mangrove di dalam kawasan hutan, yang berpotensi menghasilkan kredit karbon sangat besar," katanya.

Hadi juga menjelaskan, perdagangan karbon kehutanan yang melibatkan perpindahan kredit karbon ke pasar internasional harus mendapatkan persetujuan Menteri Kehutanan. "Jika perdagangan karbon sektor kehutanan akan dilakukan ke internasional yang mengharuskan adanya perpindahan kredit, maka harus disetujui Menhut," ucapnya.

Ia menilai Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup memiliki peran dalam pengendalian perubahan iklim, termasuk dalam ekosistem perdagangan karbon. "Dalam ekosistem perdagangan karbon secara umum peran besar Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup sangat signifikan sebagai focal point utama Pengendalian Perubahan Iklim di pentas global," tutup Hadi.

Singkatnya, peluncuran SRUK adalah langkah pemerintah untuk mencatat dan memantau unit karbon secara lebih terstruktur. Namun, tantangannya ada pada desain sistem yang tidak boleh menambah birokrasi dan perlunya pengelolaan independen agar investor percaya. Sektor kehutanan, dengan potensi kredit karbonnya yang besar, menjadi salah satu fokus utama dalam perdagangan karbon nasional dan internasional.

SRUKsistem registri karbonperdagangan karbonkredit karbonsektor kehutanantata kelola karbonbursa karbon

Komentar

Memuat komentar...