Takut dan Panik, Pengemudi Tabrak Lari di Bandung Ditangkap
Gambar atau konten salah?
Polisi akhirnya mengungkap alasan di balik aksi tabrak lari yang dilakukan R (23), seorang pengemudi mobil di Kota Bandung. Insiden ini merenggut nyawa Ellyra Dhamayastri (48) di Jalan Dr. Djunjunan, atau yang lebih dikenal dengan Pasteur. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kabur karena panik dan takut setelah menabrak korban.
R ditangkap oleh Satlantas Polrestabes Bandung di Kabupaten Majalengka pada Jumat malam, 10 Juli 2026. Penangkapan terjadi dua hari setelah kecelakaan maut pada Rabu, 8 Juli 2026. AKP Fiekry Adi Perdana, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, menjelaskan bahwa setelah tabrakan, pelaku sempat menghentikan mobilnya. Tapi rasa takut membuatnya memilih melaju lagi hingga pulang ke kampung halamannya di Majalengka.
"Alasannya tadi disampaikan langsung sama pelakunya memang panik dan takut. Ya, dari arah crash pertama tempat kejadian, dia sempat berhenti kurang lebih 400-300 meter di depan. Karena takut, panik, dia langsung melanjutkan perjalanan mengarah ke Majalengka," kata Fiekry pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Saat kecelakaan terjadi, R mengemudikan mobil sendirian. Ia diketahui sebagai warga Kabupaten Majalengka yang sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Bandung. "Betul sendiri, rencana kebetulan yang bersangkutan kuliah di salah satu universitas di Bandung," ujar Fiekry.
Polisi juga melakukan tes urine untuk memastikan kondisi pelaku saat mengemudi. Hasilnya normal. Tidak ada indikasi bahwa R berada di bawah pengaruh narkotika atau minuman beralkohol ketika kecelakaan terjadi. "Untuk tes urine memang terlihat memang sudah normal ya, tidak ada indikasi mengarah ke narkoba dan alkohol. Demikian," jelas Fiekry.
Meski begitu, pelaku tetap dijerat dengan pasal tabrak lari. Alasannya, ia tidak memberikan pertolongan kepada korban dan memilih meninggalkan lokasi kejadian. "Tabrak lari ya, tetap ya. Tabrak lari ya karena memang yang pertama sudah menabrak, terus juga melarikan diri. Demikian," tegas Fiekry.
Saat ini, Satlantas Polrestabes Bandung masih melengkapi proses penyidikan. Tujuannya untuk mengungkap secara utuh kronologi kecelakaan yang menewaskan Ellyra Dhamayastri.
Kasus ini menunjukkan bahwa kepanikan sesaat bisa berakibat fatal. Pelaku yang awalnya berhenti justru memilih kabur, dan kini harus berhadapan dengan hukum karena tidak menolong korban. Padahal, tidak ada pengaruh alkohol atau narkoba dalam dirinya saat kejadian.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
