Pemerintah Bebaskan Bea dan Pajak bagi Oleh‑oleh Haji 2026

Surya B. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 89 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Bebaskan Bea dan Pajak bagi Oleh‑oleh Haji 2026

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi oleh‑oleh haji pada tahun 2026. Kebijakan ini dimaksudkan agar barang bawaan jemaah dapat masuk ke Indonesia tanpa dikenai pungutan yang biasa diterapkan sebelumnya.

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum bagi insentif tersebut. Kebijakan ini ditujukan khusus untuk jemaah haji yang akan berangkat pada 2026.

Menurut Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja, kebijakan ini lahir dari kondisi khusus jemaah haji Indonesia. Ia mengatakan, “Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih.”

Untuk dapat memanfaatkan pembebasan pajak, jemaah harus membuktikan statusnya melalui nomor paspor yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Tanpa verifikasi ini, fasilitas tidak dapat diberikan.

Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk semua jemaah. Hanya jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang berhak mendapatkannya. Jemaah non‑kuota, seperti haji furoda, tidak termasuk dalam program ini karena tidak terdaftar dalam sistem pemerintah.

DJBC menegaskan bahwa pembebasan pajak hanya berlaku untuk barang pribadi milik jemaah, bukan barang titipan atau jasa titipan (jastip). “Jadi, oleh‑oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” jelas Chinde.

Jika seseorang berniat membuka jasa titipan dari tanah suci, potensi dikenakan pajak tetap ada. Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini tidak bersifat komersial.

Perbedaan fasilitas antara jemaah haji reguler dan khusus terlihat jelas pada barang bawaan langsung. Untuk jemaah reguler, pembebasan berlaku penuh tanpa batas nilai tertentu. Semua barang bawaan pribadi dapat masuk tanpa bea masuk maupun pajak impor.

Di sisi lain, jemaah haji khusus dikenai batas maksimal nilai barang yang mendapatkan pembebasan, yaitu FOB 2.500 dolar AS atau sekitar Rp 42,9 juta. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenai bea masuk sebesar 10% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan, namun Pajak Penghasilan (PPh) tidak dikenakan.

Selain barang bawaan, oleh‑oleh juga dapat dikirim melalui jasa pos. Pemerintah menetapkan batas maksimal nilai kiriman sebesar 3.000 dolar AS (sekitar Rp 51,5 juta) yang dibagi menjadi dua kali pengiriman. Setiap pengiriman maksimal bernilai 1.500 dolar AS (sekitar Rp 25,7 juta). Jika melebihi batas nilai atau jumlah pengiriman, maka akan dikenai bea masuk flat sebesar 7,5% dan PPN sesuai ketentuan, sementara PPh tetap dikecualikan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempermudah jemaah haji dalam membawa oleh‑oleh tanpa beban pajak tambahan. Namun, ada perhatian terkait potensi penyalahgunaan, terutama dalam praktik jasa titipan yang sering memanfaatkan momen haji untuk bisnis. Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini hanya untuk kebutuhan pribadi, bukan komersial.

Secara keseluruhan, kebijakan pembebasan pajak oleh‑oleh haji 2026 memberikan kemudahan bagi jemaah reguler dan khusus, namun tetap menegaskan batasan nilai dan jenis barang yang dapat dibebaskan. Jemaah non‑kuota tidak mendapatkan fasilitas ini, dan barang titipan tidak termasuk dalam pembebasan. Pemerintah menekankan pentingnya verifikasi status melalui Siskohat agar fasilitas dapat diterapkan secara tepat.

pembebasan bea masukpajak imporoleh‑oleh hajiSiskohatjamaah haji regulerjamaah haji khususbatas nilai maksimal

Komentar

Memuat komentar...