Pemerintah Bentuk Bursa Mineral Baru di Bawah OJK Terkini

Fitri A. · 2 min baca · 3 jam lalu · 9 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Bentuk Bursa Mineral Baru di Bawah OJK Terkini

Gambar atau konten salah?

Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pemerintah untuk membentuk bursa mineral yang akan berada di bawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencana ini muncul seiring revisi Undang‑Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberi OJK kewenangan baru.

Revisi P2SK menugaskan OJK untuk mengatur dan mengawasi bursa mineral serta komoditas strategis. Dengan demikian, OJK tidak hanya akan memantau pasar modal dan derivatif, tetapi juga akan mengelola pasar komoditas penting bagi negara.

Purbaya menekankan bahwa bursa mineral berbeda dengan PT Danantara Sumberdaya Mineral (DSI), sebuah BUMN ekspor. “Kan beda, DSI ya DSI, kan ada pasar mineral, ada bursa mineral ya mereka yang ngawasin. Itu misalnya banyak produk mineral kita yang bursanya di Singapura atau di luar negeri padahal kita produsen utama,” ujarnya di Kompleks DPR RI Senayan pada 04 Juni 2026.

Alasan dibentuknya bursa mineral adalah banyaknya komoditas Indonesia yang masih diperdagangkan di bursa luar negeri. Dengan adanya bursa domestik, produsen dapat memasarkan hasilnya lebih dekat ke pasar lokal.

OJK akan menambah struktur pengawasan khusus. Akan ada pejabat khusus yang bertugas mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis, memastikan kepatuhan dan transparansi.

Ketika ditanya kapan bursa mineral akan diluncurkan, Purbaya tidak dapat memberi tanggal pasti. Ia hanya menjawab singkat, “Secepatnya.”

DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang‑Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK menjadi UU. Salah satu poin pentingnya adalah penambahan tugas bagi OJK. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohammad Hekal menegaskan, “Penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis,” dalam rapat paripurna DPR RI pada 04 Juni 2026.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat posisi Indonesia di pasar komoditas global, mengurangi ketergantungan pada bursa asing, dan meningkatkan pendapatan negara melalui pengawasan yang lebih ketat.

Bursa MineralOJKP2SKKomoditas StrategisPasar KomoditasPT Danantara Sumberdaya MineralDPR RI

Komentar

Memuat komentar...