Pemerintah Beri Izin Darurat PT Timah Beli Bijih Masyarakat

Wati N. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Beri Izin Darurat PT Timah Beli Bijih Masyarakat

Gambar atau konten salah?

Pemerintah mengambil langkah darurat untuk mengatasi kekacauan tata kelola timah di Pulau Belitung. PT Timah (Persero) Tbk kini diizinkan untuk sementara waktu membeli bijih timah dari masyarakat. Keputusan ini diambil setelah terjadi aksi perusakan dan pembakaran kantor unit PT Timah di Kabupaten Belitung Timur beberapa waktu lalu.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026. "Dari rapat yang tadi diselenggarakan telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian bijih timah yang ada di masyarakat. Dan yang kemudian dapat di-stock oleh PT Timah," kata Yusril.

Sembari menunggu aturan yang lebih permanen, pemerintah juga mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai solusi jangka panjang. Perpres ini akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah untuk membeli timah dari masyarakat. Namun karena prosesnya memakan waktu, dibentuklah tim kecil untuk merumuskan kebijakan sementara.

"Sambil menunggu Perpres ini selesai, pada rapat tadi memutuskan untuk membentuk sebuah tim kecil untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat, sampai selesainya peraturan presiden terkait dengan masalah pertimahan," jelas Yusril.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya ikut angkat bicara. Ia meminta semua pihak menahan diri dan menjaga keamanan. Bambang prihatin dengan situasi yang berujung pada tindakan anarkis dan perusakan fasilitas. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus tetap damai agar tidak berakhir dengan masalah hukum.

"Saya menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang terjadi di Belitung Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana," kata Bambang pada Jumat 7 Agustus 2026.

Bambang menjelaskan keresahan muncul karena PT Timah belum bisa membeli bijih timah dari masyarakat secara normal. Akibatnya hasil produksi penambang tidak terserap dan ekonomi mereka terganggu. Pemerintah bersama DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PT Timah pun mengintensifkan koordinasi untuk mempercepat penyelesaian Perpres.

Perpres yang sedang diproses ini akan menjadi dasar hukum agar PT Timah bisa kembali membeli bijih timah masyarakat. Proses administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih berlangsung dan belum selesai. Tanpa dasar hukum khusus, PT Timah tidak bisa melakukan pembelian.

"Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan," ujar Bambang.

Ia menambahkan saat ini belum ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki RKAB aktif. Baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta di Belitung. Kondisi inilah yang menjadi hambatan utama tata niaga timah di Belitung tidak berjalan normal.

Pemerintah memilih kebijakan khusus lewat Perpres karena menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai akan memakan waktu lama. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan.

"Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres," katanya.

Permasalahan ini bermula dari terhentinya aktivitas pembelian timah oleh PT Timah. Hal ini memicu aksi protes yang berujung pada perusakan dan pembakaran kantor. Pemerintah kemudian bergerak cepat mencari solusi agar masyarakat bisa kembali menjual hasil tambang mereka. Sambil menunggu Perpres rampung, izin pembelian sementara diberikan kepada PT Timah.

krisis tata kelola timahPT Timahpembelian bijih timahPeraturan PresidenBelitung Timuraksi perusakanRKAB

Komentar

Memuat komentar...