Pemerintah Indonesia Siapkan Skema Gaji 30.000 Manajer Kopdeskel
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan skema penggajian khusus bagi 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Skema ini akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dikeluarkan secara khusus.
Di kantor menteri, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa skema tersebut mencakup pengadaan sumber daya manusia dan sumber keuangan untuk membiayai gaji para manajer. "Nah, ini akan dikeluarkan Peraturan Presiden khusus untuk pengadaan SDM (Sumber Daya Manusia), termasuk di dalamnya adalah sumber keuangan untuk pembiayaan gaji para manajer yang diterima," ujar Ferry pada hari 20 April 2026.
Ferry menegaskan bahwa para manajer Kopdeskel Merah Putih berstatus pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, ia belum mengungkapkan apakah dana gaji berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau skema pembiayaan lain.
Menjelaskan proses selanjutnya, Ferry berkata, "Lagi nanti difinalisasi, nanti tunggu aja diumumkan," sambil menegaskan bahwa detailnya masih dalam tahap penyusunan.
Peran manajer ini meliputi pengelolaan berbagai unit usaha, mulai dari gerai sembako, layanan kesehatan, lembaga keuangan mikro, hingga pergudangan. Untuk mempersiapkan mereka, kementerian akan menyediakan pelatihan yang menekankan pemahaman manajerial dan prinsip koperasi.
Proses pelatihan dijabarkan sebagai berikut: "Dilatih setelah merekrut, diseleksi, kemudian yang diterima nanti akan dilatih, Kementerian Koperasi nanti akan terlibat untuk mengadakan modul-modul pelatihan," jelas Ferry.
Dalam rangka membuka lowongan, pemerintah telah membuka puluhan ribu posisi. Ada 35.476 posisi manajer untuk Koperasi Merah Putih dan posisi pegawai di Kampung Nelayan Merah Putih. Dari jumlah tersebut, 30.000 lowongan akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, sementara 5.476 lowongan sisanya dibuka untuk posisi pegawai kampung nelayan dengan status kepegawaian di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara. Semua pelamar dijanjikan akan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Nusantara.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa proses seleksi akan berlangsung secara adil. Ia juga mengimbau calon pelamar untuk waspada terhadap penipuan yang menjanjikan kelulusan tanpa melalui proses resmi. "Tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan. Bila ada pihak yang minta imbalan, nanti janji lulus, nah itu berarti menipu, berbohong," tegas Zulkifli dalam keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI).
Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan koperasi desa dan memperkuat jaringan ekonomi lokal, sambil menjaga transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
