Pemerintah Moratorium 25 Merek Beras Fortifikasi
Gambar atau konten salah?
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, meminta produsen beras fortifikasi untuk menghentikan sementara produksinya. Permintaan ini muncul setelah ditemukan pelanggaran oleh sejumlah produsen. Pelanggaran tersebut terkait dengan kualitas dan harga beras.
Kementerian Pertanian menemukan 25 merek beras fortifikasi yang melakukan klaim berlebihan terhadap kandungan vitamin. Akibatnya, beras-beras tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya. Temuan ini mendorong langkah tegas dari pemerintah.
"Dimoratoriumkan, cabut izinnya dulu. Kalau moratorium gimana? Berhenti kan? Terus dicabut izinnya gimana? Ada tiga proses. Cabut izinnya, moratorium, diproses hukum," kata Amran di kediamannya, Jakarta Selatan, pada 21 September 2026.
Amran menegaskan bahwa meskipun ada moratorium, stok beras nasional tetap aman. Kekosongan yang terjadi di ritel, menurutnya, adalah bagian dari penindakan terhadap beras fortifikasi yang melanggar aturan. Sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, ia meminta Perum Bulog untuk menambah pasokan ke ritel sebanyak 300 ribu ton. Jumlah ini ditambahkan dari rencana awal penyaluran sebanyak 110 ribu ton.
"Kami sudah perintahkan Bulog. Berasnya banyak, kurang lebih 5 juta ton. Kita sewa gudang, 2 juta ton. Udah, kita kirim. Beras aman. Yang mengatakan tidak aman? Ya mungkin afiliasi mafia. Sudah lah, kalau 200-300 ribu (ton), berasnya banyak. Sebagai kepala Bapanas memerintahkan Bulog 300 ribu bila perlu, kali tiga," jelas Amran.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi ditemukan bermasalah. Pelanggaran yang dilakukan bukan berarti beras tersebut tidak bisa dikonsumsi. Namun, standar kandungan yang seharusnya ada pada beras fortifikasi tidak ditemukan saat uji laboratorium. Beras-beras itu dijual dengan harga Rp 19.270 hingga Rp 57.600 per kilogram dan menawarkan klaim tambahan vitamin dan mineral. Setelah diuji, hasilnya justru sebaliknya.
Dari hasil uji, 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai standar SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikasi dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Merek-merek yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap produk pangan, terutama yang mengklaim nilai tambah seperti fortifikasi, masih perlu diperketat. Klaim yang tidak sesuai fakta tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga menurunkan kepercayaan terhadap produk pangan nasional. Langkah moratorium dan pencabutan izin menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menindak pelanggaran semacam ini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Menteri Pertanian: Stok Beras Aman, Tuduhan Langka dari Mafia
Kosongnya Rak Beras Premium Akibat Kasus Fortifikasi
APCO dan Entech Singapura Patungan Rp 10 Miliar
blu by BCA Gandeng Pegadaian, Investasi Emas Mulai Rp10 Ribu
Amran: Harga Beras Turun dalam Sepekan
Rakyat Dapat 30 Persen Jatah Proyek Bioetanol