Pemerintah Naik Batas Bawah Pendapatan Negara 12,01% PDB 2027

Kartika D. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Naik Batas Bawah Pendapatan Negara 12,01% PDB 2027

Gambar atau konten salah?

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati kenaikan batas bawah pendapatan negara pada tahun 2027. Nilai baru tersebut berada di kisaran 12,01% hingga 12,40% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sebelumnya, dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok‑Pokok Kebijakan Fiskal (KEM‑PPKF), batas bawah berada di 11,82% dan batas atas tetap 12,40%.

Kesepakatan ini tercatat dalam laporan Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI. Meskipun begitu, rincian mengenai batas bawah dan batas atas bagi bagian perpajakan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) masih akan disesuaikan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

“Pendapatan negara, batas bawah KEM‑PPKF itu 11,82% dari PDB, batas atasnya 12,40%. Kesepakatan Panja batas bawahnya menjadi 12,01%, kurang lebih kenaikan 0,19% dan batas atas 12,40%,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Nasdem, Fauzi Amro saat membacakan hasil Panja Penerimaan, Kamis 11 Juni 2026.

Di bagian kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, Kementerian Keuangan mendapat lampu hijau untuk menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). “Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka untuk menutupi kira‑kira kekurangan dari Ditjen Bea Cukai,” ujar Fauzi Amro.

Selain itu, pemerintah berencana intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan tarif bea masuk komoditas tertentu. Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) dan perluasan basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu juga akan dilaksanakan. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat.

Di sisi pajak, perluasan basis pajak akan dimanfaatkan melalui data dan teknologi, menargetkan aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya. Penguatan administrasi pajak akan difokuskan pada pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi Coretax dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM‑IRE) guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan.

Pengawasan kepatuhan juga akan ditingkatkan kepada wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen. Fungsi penegakan hukum diperkuat melalui pendekatan multidoor untuk memberikan efek jera.

Optimalisasi insentif pajak akan dievaluasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha. Kementerian Keuangan juga menyusun dan menetapkan roadmap pelaksanaan pajak karbon.

Keseluruhan langkah ini menandai upaya pemerintah untuk menstabilkan pendapatan negara di tengah dinamika ekonomi. Dengan menyesuaikan batas bawah pendapatan negara dan memperkuat mekanisme pajak serta cukai, diharapkan penerimaan negara dapat tetap tumbuh sesuai target fiskal yang telah ditetapkan.

PDBKEM-PPKFPanja Penerimaancukai minuman berpemanis MBDKtarif cukai tembakau CHTpajak karbonCoretaxCRM-IRE

Komentar

Memuat komentar...