Ojek Online: Potongan 20% Padahal Perpres Tetapkan 8% di Lapangan

Wulan M. · 1 min baca · 10 menit lalu · 3 dibaca
Bisik.id
Ojek Online: Potongan 20% Padahal Perpres Tetapkan 8% di Lapangan

Gambar atau konten salah?

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan potongan aplikasi ojek online sebesar 8% bagi aplikasi dan 92% bagi pengemudi. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Prabowo Subianto.

Meskipun demikian, di lapangan potongan aplikasi masih 20%. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pengemudi ojek online.

"Kasus ojol, Presiden sudah memutuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, berarti kalau sudah ada nomor, itu sudah tanda tangan kan? Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%," katanya di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyoroti bahwa naskah Perpres tersebut belum diterima oleh kalangan ojol. Ia meminta Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi segera mengambil tindakan.

"Kebetulan juga KSPI, tempat organisasi yang saya pimpin, juga ada anggota ojol, di mana hari ini potongan aplikator tetap 20%. Berarti ngelawan Presiden kalau kayak begini. Ini Menteri Perhubungan harus diingatkan,"

Said Iqbal berencana memanggil Dudy Purwaghandi untuk mendapatkan penjelasan tentang implementasi Perpres. Ia ingin mengetahui kendala apa yang sebenarnya terjadi.

"Kan yang kasihan Presiden, udah ngomong terbuka, udah mengumumkan, tapi yang dituduh Presiden antar ucapan dengan tindakan berbeda, kan nggak boleh kayak begitu,"

Said Iqbal menegaskan bahwa kebijakan yang diumumkan tidak boleh dibiarkan tidak dijalankan. Ia menilai tindakan yang berbeda antara ucapan dan pelaksanaan dapat menimbulkan kesan negatif.

Situasi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan yang diumumkan dan pelaksanaannya di lapangan, menuntut perhatian segera dari kementerian.

Perpres 27/2026potongan aplikasi ojekdriver ojek onlinePrabowo SubiantoDudy PurwaghandiKSPIketidakpuasan pengemudiimplementasi kebijakan

Komentar

Memuat komentar...