Dudy: TBA Ekonomi Tidak Diubah, Fuel Surcharge Penyesuaian

Dian P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Dudy: TBA Ekonomi Tidak Diubah, Fuel Surcharge Penyesuaian

Gambar atau konten salah?

Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan, mengumumkan bahwa pemerintah belum akan mengubah tarif batas atas (TBA) penerbangan kelas ekonomi. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan maskapai sepakat menggunakan fuel surcharge sebagai mekanisme penyesuaian tarif.

Di tengah melemahnya nilai tukar Rupiah dan kenaikan harga minyak dunia, biaya penerbangan meningkat. Maskapai menuntut kenaikan tarif, dan Dudy menjelaskan bahwa regulasi fuel surcharge baru memberi keleluasaan bagi maskapai untuk menyesuaikan harga dengan kenaikan avtur dan kurs mata uang.

“Yang sementara dilakukan adalah melakukan penyesuaian fuel surcharge, kan sudah ada tabelnya nanti sesuai dengan kenaikan avtur dan kurs akan disesuaikan fuel surcharge-nya,” jelas Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis 11 Juni 2026.

Ia juga menambahkan, “Itu nanti kita akan evaluasi tapi sejauh ini yang disepakati para airlines yang diberlakukan adalah adjust fuel surcharge.”

Pada bulan Mei lalu, Kemenhub resmi menerapkan aturan baru terkait biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan mulai diberlakukan maskapai pada 13 Mei 2026.

Keputusan tersebut secara khusus memuat ketentuan besaran biaya tambahan sebagai dampak fluktuasi bahan bakar. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sambil melindungi konsumen.

Biaya tambahan diatur berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10% hingga 100% dari TBA, menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Contohnya, pada 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp 29.116 per liter. Dengan demikian, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan maksimal sebesar 50% dari TBA sesuai kelompok layanan.

Keputusan ini menandai langkah praktis pemerintah untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi pasar. Maskapai tetap memiliki kebebasan dalam menentukan kenaikan tarif melalui fuel surcharge, sementara pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap TBA di masa depan.

fuel surchargetarif batas atasKemenhubavturkurs rupiahharga minyakmaskapaipenerbangan kelas ekonomi

Komentar

Memuat komentar...