Pemerintah Siapkan Kenaikan PTKP, Target Tahun 2027

Eko P. · 2 min baca · 2 jam lalu · 22 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Siapkan Kenaikan PTKP, Target Tahun 2027

Gambar atau konten salah?

Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menaikkan batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, atau yang biasa disebut PTKP. Ini artinya, bisa saja jumlah gaji yang bebas dari potongan pajak penghasilan akan menjadi lebih besar dari saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa rencana perubahan PTKP ini akan disesuaikan dengan angka inflasi. Perhitungannya akan dilakukan bersama dengan Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. Kebijakan ini rencananya akan mulai diterapkan pada tahun 2027. Hal ini diungkapkan Airlangga setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi, ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan," kata Airlangga usai rapat pada Rabu, 30 September 2026.

Sebelumnya, wacana untuk merevisi batas PTKP ini sudah pernah muncul pada tahun lalu. Sekitar pertengahan September 2025, perwakilan buruh dipanggil ke Istana Kepresidenan untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar PTKP dinaikkan. Usulannya, dari yang saat itu Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

"Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan," ujar Said Iqbal setelah bertemu Presiden Prabowo pada Senin, 01 September 2025.

Saat itu, Kementerian Keuangan yang menjadi regulator utama di bidang perpajakan mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai usulan tersebut. Oleh karena itu, belum ada rencana untuk merevisi PTKP pada waktu itu.

Beberapa pihak menilai bahwa menaikkan PTKP bisa menjadi cara untuk mendorong perekonomian. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, berpendapat bahwa reformasi pajak, termasuk menaikkan batas PTKP, jelas bisa menggerakkan roda perekonomian. Ia menilai PTKP saat ini terlalu rendah, yaitu Rp 4,5 juta per bulan. Akibatnya, lebih banyak penghasilan masyarakat kelas menengah yang terpotong untuk pajak.

"Pajak sebagai instrumen yang tepat untuk menggerakkan perekonomian yang sedang lesu. Salah satunya adalah melalui peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP saat ini terbilang sangat rendah, Rp 54 juta selama setahun atau Rp 4,5 juta sebulan," jelas Huda saat dihubungi pada Senin, 08 September 2025.

Namun, menaikkan PTKP juga bisa berdampak pada penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, memberikan contoh. Ia mengatakan bahwa ketika PTKP dinaikkan pada tahun 2013, penerimaan negara dari PPh orang pribadi turun drastis hingga Rp 13 triliun. Saat itu, kenaikan PTKP mencapai 53 persen.

"Jelas kita perlu melihat sisi fiskalnya. Ada pengalaman menarik di 2013. Waktu itu pemerintah menaikkan PTKP cukup besar, sekitar 53%. Dampaknya? Penerimaan PPh orang pribadi turun sekitar Rp 13 triliun," kata Yusuf Rendy.

Rencana revisi PTKP ini masih dalam tahap perhitungan. Pemerintah harus menyeimbangkan antara keinginan untuk meringankan beban pajak masyarakat dengan kebutuhan untuk menjaga penerimaan negara. Pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa kenaikan PTKP yang signifikan bisa menyebabkan penurunan pendapatan negara dari sektor pajak penghasilan individu.

PTKPPajakInflasiPenghasilanPemerintahRevisiPenerimaan Negara

Komentar

Memuat komentar...