Pemerintah Tanggung Gaji PPPK Daerah Rp23 Triliun

Vera T. · 2 min baca · 2 jam lalu · 18 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Tanggung Gaji PPPK Daerah Rp23 Triliun

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Mulai tahun depan, pemerintah pusat akan menanggung langsung pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Selama ini, gaji para PPPK menjadi beban anggaran pemerintah daerah (Pemda). Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tertuang dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyampaikan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah sepakat untuk menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK di lingkungan daerah. Mayoritas dari PPPK tersebut adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Untuk merealisasikan kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 23 triliun.

"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun," ujar Said dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 29 September 2026.

Menurut Said, pengalihan tanggungan gaji ini akan meringankan beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung oleh pemda. "Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," jelasnya.

Selain itu, Said juga mendorong percepatan penyelesaian kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah. Langkah ini diambil agar pembangunan infrastruktur di daerah bisa terus berjalan tanpa menambah beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah," katanya.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemda yang selama ini kesulitan membayar gaji PPPK. Dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat, diharapkan kesejahteraan para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah dapat lebih terjamin. Langkah ini juga menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap nasib para pekerja kontrak di sektor publik.

Secara keseluruhan, pengambilalihan gaji PPPK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih sehat. Dengan berkurangnya beban belanja pegawai, pemda diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai program-program pembangunan lainnya yang menjadi prioritas daerah masing-masing.

gaji PPPKpemerintah pusatRAPBN 2027pemerintah daerahtenaga pendidik

Komentar

Memuat komentar...