Pemerintah Targetkan Aturan Ojol Rampung Awal Bulan Depan
Gambar atau konten salah?
Pemerintah menargetkan aturan baru untuk ojek online (ojol) dapat selesai paling lambat pada awal bulan depan. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, pada 18 Agustus 2026.
"Kami targetkan bulan ini dan paling lambat awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur tentang transportasi online ini," kata Prasetyo.
Dalam rapat itu, kedua pihak telah mencapai kesepakatan terkait isi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol. Dasco menjelaskan, aturan ini tidak hanya mencakup ojol untuk angkutan orang, tetapi juga mengatur soal layanan barang dan jasa.
Dasco mengatakan bahwa tarif ojol untuk angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan. Sementara itu, tarif ojol untuk barang dan makanan akan menjadi wewenang Komdigi. Lebih lanjut, pelaku transportasi online secara keseluruhan akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.
"Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi. Karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan. Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi, dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Dan pelaku transportasi online ini akan diatur dan dinaungi oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco.
Setelah finalisasi, kata Dasco, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi. Proses ini akan melibatkan para pelaku transportasi online, mulai dari organisasi hingga aplikator. Baru setelah harmonisasi selesai, Perpres akan diterbitkan.
"Dan setelah finalisasi hari ini, kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online seperti organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya," jelasnya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang hadir di lokasi yang sama, menyatakan pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan komunitas dan asosiasi ojol, serta para aplikator. Pertemuan itu bertujuan menyerap aspirasi sekaligus memfinalisasi aturan transportasi online.
"Dan Insyaallah dalam waktu dekat ini kami dari Kementerian UMKM akan bertemu dengan beberapa asosiasi dan komunitas ojol dan juga aplikator untuk memfinalisasi semua. Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari tarif dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya," ujar Maman.
Aturan baru ini menunjukkan pemerintah mencoba merangkum berbagai layanan ojol dalam satu regulasi. Bukan hanya soal tarif penumpang, melainkan juga ongkos kirim barang dan makanan yang selama ini dianggap terpisah. Pembagian wewenang antara Kemenhub, Komdigi, dan Kemenkop UKM juga menjadi tanda bahwa urusan ojol tidak lagi dilihat sebagai satu sektor tunggal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas Senilai Rp846 Miliar
Koperasi Awards 2026 Beri Apresiasi Tokoh Ekonomi Kerakyatan
Danantara: Utang BUMN Karya Ratusan Triliun, Restrukturisasi Bertahap
Lebih 1 Juta Penumpang Manfaatkan Tarif Rp8 KAI
Kemenkeu Ambil Alih 60% Saham Kereta Cepat
Pemerintah-DPR Finalkan Status Guru PPPK Paruh Waktu
